Kota Batu

Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi

Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
KEINDAHAN ALAM - Panorama keindahan Desa Sumberbrantas, Kota Batu, yang didominasi perbukitan sektor pertanian. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sebanyak 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 meter persegi di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu telah dinyatakan tuntas dalam rangkaian tahapan redistribusi tanah melalui Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025, Jumat (29/8/2025).

Sebanuak 60 bidang tanah itu terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian.

Dalam sidang yang digelar Pemkot Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu, dipaparkan hasil rangkaian tahapan kegiatan redistribusi tanah yang telah dilaksanakan, mulai dari sosialisasi dan penyuluhan pada 8 Juli 2025, inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan pada 21-24 Juli 2025, hingga penelitian lapang pada 14 Agustus 2025.

“Ada pun jumlah penerima redistribusi ditetapkan sebanyak 55 orang warga Desa Sumberbrantas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Tak Ingin Ruwet Perkara Royalti Musik, Kafe di Kota Batu Pilih Tak Putar Musik

Sementara itu Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan redistribusi tanah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.

“Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” ujar Nurochman kepada SURYAMALANG.COM.

Program reforma agraria diluncurkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Program ini bertujuan untuk membagikan tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria.

Subjek program akan diberikan sertifikat hak atas tanah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta memperbaiki dan meningkatkan kondisi kehidupan para penerima manfaat.

“Pemerintah telah memberikan pembatasan agar tanah tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan."

"Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima,” jelasnya.

Dalam kegiatan redistribusi tanah ini terdapat 10 tahapan, mulai dari sosialisasi dan pendidikan, karakterisasi serta identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan, penelitian lapang, hingga penetapan objek, penetapan subjek, dan pemberian hak atas tanah yang didasarkan pada SK Redis.

Tahap selanjutnya adalah penerbitan hak atas tanah dan sertifikat bagi masyarakat penerima, yang akan diserahkan secara resmi setelah seluruh proses administrasi diselesaikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved