Pileg
Kampanye Baru Berjalan Empat Hari, Caleg Sudah Mulai Melanggar Aturan Kampanye
Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu atau Satpol PP jika memang terganggu. Dan Bawaslu berhak melakukan pembersihan APK di area terlarang
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jalannya kampanye pemilihan legislatif (Pileg) baru berjalan tiga hari. Namun, di Kota Surabaya sudah tampak sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif.
Salah satunya seperti yang tampak di Jalan Kertajaya, Rabu (26/9/2018). Terdapat sejumlah baliho yang terpasang di pulau jalan di depan viaduk Jalan Kertajaya.
Baliho caleg DPRD Kota Surabaya dari PDIP, yaitu Tri Didik Adiyono terpasang di jalur hijau di Jalan Kertajaya. Dan juga sejumlah caleg yang lain.
Baliho yang menyantumkan sosialisasi kertas suara itu berdiri tegak di atas jalur hijau di median jalan.
Berdasarkan pengamatan, alat kampanye itu sudah terpasang lebih dari dua hari dan belum ada penindakan.
Muhammad Kholid Asyadulloh, Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, mengatakan sebelum masa kampanye para caleg sudah mendapatkan sosialisasi.
"Kami sudah menyampaikan pada para caleg sebelum masa kampanye, ada 70 area jalan yang tidak boleh digunakan untuk kampanye maupun reklame insidentil," kata Kholid.
Di antaram 70 area jalan yang dilarang itu seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Arjuna, Jalan Biliton, Jalan Ikan Doran, Jalan Diponegoro, Jalan Gubeng, Jalan Mastrip, Jalan Pulo Wonokromo, Jalan Kusuma Bangsa, dan Jalan Kertajaya.
Lalu juga 17 jalan penataan kota yang juga dilarang untuk digunakan kampanye dan juga tiga area wilayah larangan kampanye.
Yaitu Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Panglima Sudirno, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Airlangga, Jalan , dan juga beberapa jalan lain.
"Selain itu juga ada sebanyak 11 area pedestrian yang juga tak boleh digunakan untuk kampanye oleh Pemkot. Ada di Jalan Kayoon, Jalan Bubutan, Jalan Rajawali, Jalan Embong Malang, dan beberapa yang lain," katanya.
Selain itu juga ada sebanyak tiga area yang dilarang digunakan untuk kampanye. Yaitu area instansi pemerintah, area rambu lalu lintas, dan arwa tugu, monumen, dan jembatan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kholid, aturan kampanye dalam Pileg memang beda dari Pilgub lalu. Jika pilgub APK ditentukan bentuk dan materinya. Bahkan ijut disediakan oleh KPU.
"Kalau di Pileg ini caleg bisa mencetak APK sendiri. Karena KPU hanya menyediakan 10 APK per partai. Meski diberi izin mencetak sendiri, namun ada batasan. Maksimal jumlah APK nya lima kali jumlah kelurahan," katanya.
Ia sendiri menyayangkan banyak caleg yang masih tidak patuhi aturan. Khususnya memasang APK di wilayah terlarang.
Kholid menyebutkan masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu maupunke Satpol PP jika memang terganggu. Dan Bawaslu berhak melakukan pembersihan APK yang ddiasang di area terlarang.
"Yang menindak Bawaslu. Mulai dari peringatan dan sampai dibersihkan APK nya," katanya.
Ia mengajak untuk para caleg memanfaatkan kampanye sesuai aturan. Agar masyarakat juga tidak terganggu dan keindahan kota bisa terjaga.