Trenggalek
Bermodal Janji Buatkan Layangan, Kakek Paniyo Sodomi Bocah 9 Tahun
Pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong. Pelaku mengiming-mingi korban akan dibuatkan layang-layang dan diberi uang Rp 10.000
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kakek Paniyo (60) warga sebuah desa di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Korbannya adalah seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun. Pencabulan itu sendiri dilakukan Paniyo pada 1 Agustus 2018 silam.
Saat itu pelaku memanggil korban ke sebuah rumah kosong. Pelaku mengiming-mingi korban akan dibuatkan layang-layang dan diberi uang Rp 10.000. Korban yang tertarik kemudian menemui Paniyo di rumah kosong tersebut.
"Setelah korban menuruti bujuk rayu pelaku, mulailah pelaku menjalankan aksinya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (27/9/2018).
Paniyo kemudian mengoleskan lotion kulit ke alat kelaminnya. Sementara korban diminta tidur di ruang tengah rumah kosong itu. Tak lama berselang kekek ini melakukan sodomi terharap korban, hingga mengeluarkan sperma.
Perbuatan ini akhirnya diketahui keluarga korban. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 Agutus 2018.
Polisi butuh waktu untuk melakukan pembuktian. Selain untuk mendampingi korban, psikolog untuk mengetahui kejiwaan pelaku. Akhirnya polisi mempunyai bukti kuat, bahwa Paniyo telah melakukan pencabulan terhadap bocah nahas ini. Polisi juga masih mengembangkan perkara ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk sementara hanya satu korban ini. Tapi masih kami kembangkan," tegas Didit.
Sementara Paniyo mengaku tidak melakukan sodomi. Menurutnya, kelaminnya hanya dijepitkan di antara paha korban. Ia juga berdalih perbuatan ini atas kemauan korban.
"Dia yang mengajak untuk berbuat, bukan saya," ucapnya.
Polisi menjerat Paniyo dengan pasal 82 KUHP junto ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Paniyo terancan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 15 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kakek-pelaku-sodomi-di-trenggalek_20180927_140817.jpg)