Breaking News

Malang Raya

Bendahara Puskesmas Karangploso Potong Hak 29 Teman Hingga Rp 198,3 Juta

Sampai saat ini, kami telah mengamankan barang bukti mulai 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000,00, smartphone, 57 buku tabungan..

Editor: yuli
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim meringkus Kolifah, bendahara Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang

Pegawai negeri itu tercatat warga Desa Pendem, Kota Batu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, Kolifah memotong gaji setidaknya 29 pegawai yang juga teman kerjanya.

Barung mengatakan, Kolifah ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Puskesmas Karangploso, Jalan Panglima Sudirman.

"Benar, kami sudah mengamankan sejunlah barang bukti, masih didalami," terang Barung, Senin (1/10/2018).

Lalu, bagaimana modus pemotongan gaji pegawai puskesmas itu?

Awalnya, Kolifah mewajibkan seluruh pegawai puskesmas membuka rekening di Bank Jatim.

Selanjutnya, K memaksa para pegawai puskesmas menyerahkan buku rekening beserta ATMnya.

Kemudian, pengambilan buku rekening beserta ATM karyawan dilakukan pelaku hanya demi memudahkan mengambil gaji para pegawainya.

Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik atau para pegawai puskesmas.

Selanjutnya, Kolifah memberikan uang tunai kepada para temannya.

Namun, pemberian uang tunai itu dilakukan setiap triwulan sekali.

Parahnya lagi, setiap pegawai memperoleh uang yang berbeda-beda.

Pemberian uang triwulan sekali itu dilihat berdasarkan status pendidikan, presensi, jabatan pemegang program, sampai masa kerja.

"Pelaku tak menjelaskan kepada para pegawai, berapa uang kapitasi yang telah masuk ke rekeningnya, dia juga tak menjelaskan berapa uang yang diambil dari rekening para pegawainya," ujar Barung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved