Malang Raya

Bendahara Puskesmas Karangploso Potong Hak 29 Teman Hingga Rp 198,3 Juta

Sampai saat ini, kami telah mengamankan barang bukti mulai 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000,00, smartphone, 57 buku tabungan..

Editor: yuli
web
ILUSTRASI 

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu mengimbuhkan, dugaan potongan uang itu tak dapat dipertanggungjawabkan sejak beberapa bulan lalu.

Menurutnya, hal itu dilakulan sekitar Januari sampai Agustus 2018.

Tak tanggung-tanggung, uang yang dipotong totalnya mencapai Rp 198.390.911.

"Sampai saat ini, kami telah mengamankan barang bukti mulai 31 amplop berisi yang total Rp 75.620.000,00, sebuah smartphone, 57 buku tabungan, ATM milik pegawai," imbuhnya.

Akibat aksinya itu, K dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. Namun, dia ternyata tidak langsung dikurung. Pradhitya Fauzi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved