Blitar

Pemkot Blitar Intensif Menata PKL Untuk Dapatkan Adipura Kencana

Penataan PKL menjadi salah satu faktor penilaian untuk mendapatkan Adipura Kencana. Makanya menata PKL agar lebih tertib dan rapi

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Samsul Hadi
Para PKL saat mengikuti sosialisasi soal zona larangan berjualan dari Pemkot Blitar, Kamis (4/10/2018). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menargetkan bisa meraih penghargaan Adipura Kencana pada 2018 ini. Penataan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu tolok ukur penilaian untuk mendapatkan penghargaan Adipura Kencana.

Untuk itu, Pemkot Blitar mengumpulkan para PKL dan pedagang asongan, Kamis (4/10/2018). Pemkot Blitar mensosialisasikan zona-zona yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang ke para PKL dan pedagang asongan.

Sesuai Perwali Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penataan PKL menyebutkan ada 42 titik lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas PKL. "Penataan PKL menjadi salah satu faktor penilaian untuk mendapatkan Adipura Kencana. Kami ingin menata PKL agar lebih tertib dan rapi," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso.

Santoso mengatakan para PKL harus paham dan patuh dengan aturan itu. Ketika Pemkot ada kegiatan dan harus membersihkan beberapa lokasi dari aktivitas PKL, para pedagang juga harus menerima.
"Penataan PKL sudah bagus, hanya masih kurang maksimal. Masih ada PKL yang berjualan di zona larangan. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kami," ujarnya.

Dikatakanya, Pemkot Blitar juga sedang membangun beberapa tempat untuk menampung para PKL. Sejumlah tempat yang dibangun, yaitu, pusat kuliner di lahan bekas kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jl A Yani dan kios di Stadion Supriyadi.

Rencananya, dua tempat itu akan digunakan untuk menampung para PKL. Sekarang, pembangunan di dua lokasi itu masih belum selesai 100 persen. "Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa dimanfaatkan," kata Santoso.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Arianto mengatakan, jumlah PKL resmi di Kota Blitar sekitar 635 PKL. Para PKL resmi itu sudah terdaftar di Disperindag dan memiliki kartu PKL. Para PKL resmi ini berjualan sesuai dengan zona yang ditetapkan pemerintah.

Arianto mengaku sudah sering melakukan pembinaan terhadap para PKL di Kota Blitar. Dia juga menggandeng Satpol PP untuk menertibkan para PKL yang berjualan di zona larangan.

"Pembinaan terhadap PKL terus kami lakukan. Kami memberi kartu PKL agar mudah membina dan menata mereka. Tapi, tetap saja masih ada PKL yang melanggar zona berjualan. Kami akan menatanya secara bertahap," kata Arianto. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved