Pasuruan
Wali Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka KPK, Pemkot Segera Koordinasi Pemprov Jatim
Pekan depan pihaknya akan koordinasi ke Pemprov untuk tindak lanjut atas penetapan Setiyono sebagai tersangka
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur pasca Walikota Pasuruan, Setiyono ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2018) pagi di kantor KPK Jakarta.
Kepada SURYAMALANG.COM, Teno, sapaan akrab Wakil Walikota Pasuruan ini menyebut, minggu depan pihaknya akan koordinasi ke Pemprov untuk tindak lanjut atas penetapan Setiyono sebagai tersangka.
"Kami akan koordinasikan, bagaimana ini ke depannya. Posisi pak walikota ini vital karena ada beberapa kebijakan yang harus disahkan dalam jangka waktu dekat," katanya, Jumat di ruang dinasnya di Pemkot Pasuruan.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat ini, walikota harus menyelesaikan pembahasan APBD 2019. Selain itu, juga banyak hal yang harus diselesaikan atas persetujuan walikota.
"Kami akan mohon petunjuk dari Pemprov, gimana tindak lanjutnya. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, khususnya kaitannya dengan persetujuan Walikota agar tidak terganggu," tutur Teno.
Sekadar diketahui, Setiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nur Cahyo, pegawai honorer Dinas PUPR Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap.