Pasuruan
KPK Geledah Kantor Walikota Pasuruan
Petugas KPK datang sekitar pukul 09.23 WIB. Mereka datang dengan menaiki tiga mobil dan dalam pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Walikota Pasuruan Setiyono, Sabtu (6/10/2018) pagi.
Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Kamis lalu. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 120 juta.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang tersangka dalam kasus OTT ini, diantaranya adalah Walikota Pasuruan Setiyono, plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, Wahyu Tri Hardianto pegawai honorer Dinas PUPR Kota Pasuruan, dan Muhammad Baqir, pihak swasta.
OTT ini berkaitan dengan kasus suap atau hadiah dari proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) oleh dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
KPK datang sekira pukul 09.23. Mereka datang dengan menaiki tiga mobil rombongan dan yang pasti pengawalan ketat dari kepolisian.
Dari pantauan sementara, mereka membawa sejumlah koper dan tas besar. Mereka menggeledah dan memeriksa ruang kerja walikota yang sudah disegel sejak kamis lalu.