CPNS 2018

Berita CPNS 2018 - Daftar Nilai Ambang Batas Minimal yang Harus Pelamar Ketahui, Kalau Salah Skor 0

Passing grade sendiri ialah nilai ambang batas yang nantinya akan dijadikan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Desain SuryaMalang.com
Info CPNS 2018 

SURYAMALANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui oleh para pelamar.

Passing grade sendiri ialah nilai ambang batas yang nantinya akan dijadikan nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya bisa dilakukan melalui http://sscns.bkn.go.id.

Dilansir dari cuitan akun Twitter Kementrian PANRB, mereka telah mengunggah ketentuan nilai ambang batas passing grade di beberapa formasi yang telah dibuka.

Pendaftaran CPNS 2018
Pendaftaran CPNS 2018 (TribunJogja.com)

Melansir dari Menpan.go.id, mengenai nilai ambang batas nilai kompetisi dasar pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan, 

"Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ada 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal adalah 100 (seratus) terdiri dari soal TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal, soal TIU 30 (tiga puluh) butir soal, dan soal TWK 35 (tiga puluh lima) butir soal.

Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 (lima) dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol). 

Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 (lima ratus) terdiri dari: nilai maksimal untuk TKP: 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU: 150 (seratus lima puluh), dan TWK: 175 (seratus tujuh puluh lima).

Berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan formasi dilansir dari Tribunjogja.com 

1. Jalur umum

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.

2. Cumlaude dan diaspora

Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.

Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

6. Olahragawan berprestasi

Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

7. Dokter spesialis dan instruktur penerbangan

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.

Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Baca: Cara Mendaftar CPNS 2018 Dengan Lancar Sesuai Tips Dari BKN di http://sscn.bkn.go.id

Baca: Reuni Sempurna Dewa 19 dan Penampilan memukau Padi Reborn Tutup Synchronize Fest 2018

Baca: Kisruh Liga 1 Disorot Media Italia dan Australia, Lisensi Klub dan Operator Dipertanyakan

Baca: Iwan Budianto : Berikan Hukuman Setimpal atas Pelanggaran Disiplin yang Dilakukan Arema FC

Baca: Kurs Rupiah Terus Melemah Ke Posisi Rp 15.220 Per Dollar AS

Baca: Terungkap Video Viral Tangan Misterius Versi yang Heboh di Media Sosial, Lihat Versi Lengkapnya

Tahapan Seleksi CPNS 2018

Salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.

Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

Kanal Alur Registrasi dan Cara Pendaftaran CPNS 2018
Kanal Alur Registrasi dan Cara Pendaftaran CPNS 2018 (TribunJogja.com)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved