Selebrita

Jennifer Dunn Bebas Dari Penjara, Shafa Harris Unggah Peringatan di Instagram Bareng Kakak

Jennifer Dunn resmi bebas dari penjara, Shafa Harris dan kakaknya kompak unggah foto berisi peringatan di instagram.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Surya Malang/ Tribun

Dalam video tersebut Shafa terlihat mendorong Jennifer Dunn yang tampak sedang berbelanja.

Kemudian Shafa Harris langsung menyerang Jennifer Dunn tentang kedekatannya dengan ayahnya.

Jennifer Dunn yang terlihat kebingungan dalam video itu langsung mengatakan akan menelepon ayah Shaffa Harris. 

Baca: Jalan-jalan ke Waduk Tanjungan Mojokerto, Makin Banyak Spot Foto Asyik

Baca: Desa Sidowungu, Lokasi Favorit Para Pejudi Sabung Ayam dari Gresik, Surabaya hingga Mojokerto

Untuk diketahui, Jennifer Dunn bebas pada Selasa 2 Oktober 2018 kemarin.

Jennifer Dunn sebelumnya ditangkap atas kasus penyalah gunaan narkoba, itu bukanlah pertama kalinya Janifer Dunn terjerat kasus narkoba.

Jennifer Dunn awalnya mendaptkan hukuman penjara selama 4 tahun dalam bui, serta denda sebesar Rp 800 juta.

Namun Jennifer Dunn mengajukan banding ke pengadilan dan akhirnya hanya mendapatkan hukuman kurungan selama 10 bulan. 

Baca: Inilah Sanksi Bagi Caleg Jika Tetap Kampanye Lewat Media Sosial Pribadi

Baca: Desa Sidowungu, Lokasi Favorit Para Pejudi Sabung Ayam dari Gresik, Surabaya hingga Mojokerto

Adapun pertimbangan Majelis Hakim DKI untuk memenangkan banding tersebut adalah karena Jennifer hanya menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.

Itu berarti dia melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jennifer Dunn kembali mendapatkan pemangkasan waktu hukuman selama satu bulan pada bulan Agustus lalu.

Melansir dari Kompas.com, Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto mengungkapkan hal tersebut.

“Pidana 10 bulan, dapat remisi 17 Agustus (dapat) satu bulan,” kata Ade.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved