Surabaya

Inilah Sanksi Bagi Caleg Jika Tetap Kampanye Lewat Media Sosial Pribadi

KPU maupun Bawaslu melarang dengan tegas para calon legislatif untuk berkampanye melalui media sosial khususnya lewat akun pribadi.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: yuli
suryamalang.com
LARANGAN KAMPANYE - Jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon anggota legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanyenya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Meski masa kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2019 sudah dimulai, namun KPU maupun Bawaslu melarang dengan tegas para calon legislatif untuk berkampanye melalui media sosial khususnya lewat akun pribadi.

Meskipun media sosial adalah media publik dan dimiliki oleh masing-masing personal calon legislatif namun media tersebut tidak boleh diisi dengan konten-konten yang berbau ajakan dan berbau kampanye.

Hal itu disampaikan KPU dan juga Bawaslu Kota Surabaya dalam pembekalan Calon Legislatif Partai Demokrat Kota Surabaya di Hotel G Suites,  Minggu (7/10/2018).

Sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, kampanye melalui media sosial hanya diperbolehkan oleh peserta Pemilu yaitu partai politik.

Masing-masing partai politik maksimal diberikan hak untuk mendaftarkan 10 akun di satu jenis media sosial.

Misalnya 10 akun di Facebook, 10 akun di Twitter, dan 10 akun di Instagram dan juga platform media sosial yang lain.

"Sedangkan untuk calon legislatif tidak boleh melakukan kampanye di media sosial. Itu sudah jelas ditegaskan dalam aturan akun pribadi caleg tidak boleh berisi konten kampanye," tegas Nur Syamsi. 

Jika diketahui ada akun pribadi melakukan kampanye maka partai politik dan juga calon legislatif bisa dikenai sanksi mulai administrasi hingga dihentikan penayangan kampanyenya. 

Aturan larangan untuk kampanye di media sosial ini berlaku sejak dimulai hari kampanye yaitu tanggal 23 September 2018.

Dikatakan Nur Syamsi, aturan ini memang sangat membatasi dengan ketat calon legislatif. Namun meski media sosial adalah cara mengaktualisasi diri masing-masing pribadi namun tetap harus ada aturan yang membatasi dalam aturan main Pileg.

"Jadi kalau mau kampanye ya harus lewat akun-akun parpol yang di sudah didaftarkan ke KPU. Dan kami sudah menerima daftarnya," imbuhnya. 

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, mengatakan bahwa kampanye di media sosial yang boleh dilakukan oleh akun pribadi masing-masing calon legislatif hanya selama 21 hari sebelum pemungutan suara.

Sebelum tanggal itu setiap calon legislatif yang ingin kampanye harus melalui akun media sosial yang sudah didaftarkan ke KPU. Yaitu akun media sosial dari masing-masing peserta Pemilu yaitu partai politik.

Pendaftaran akun partai politik tersebut dilakukan berdasarkan tingkatannya misalnya untuk Calon Legislatif tingkat kota atau DPC maka bisa Kampanye lewat akun DPC.

Sejauh ini Bawaslu sudah melakukan penambahan pertemanan dan juga mengawasi 10 akun yang didaftarkan parpol peserta Pemilu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved