Pasuruan

Wakil Walikota Pasuruan Akan Dilantik Sebagai Plt Walikota, Setelah Walikota Ditangkap KPK

Sejumlah kebijakan dan fungsi Pemkot Pasuruan terancam terganggu. Pemprov Jatim bereaksi dan mengeluarkan surat penunjukkan Plt

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Galih Lintartika
Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo yang bakal dilantik sebagai Plt Walikota Pasuruan, Senin (8/10/2018) 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN -  Penangkapan dan penetapan Walikota Setiyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kasus Korupsi (KPK) berbuntut panjang.

Ini setelah sejumlah kebijakan dan fungsi Pemkot Pasuruan terancam terganggu. Maka dari itu, Pemprov Jatim langsung bereaksi dan mengeluarkan surat penunjukkan.

Wakil Walikota (Wawali) Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, akan segera dilantik menjadi Plt Walikota Pasuruan.

Rencananya, pelantikan Teno, sapaan akrab Wawali Kota Pasuruan ini akan dilaksanakan di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo No 7 Surabaya, Senin (8/10/2018) pukul 19.00 sampai selesai

Kabar mengejutkan ini muncul dari sebuah edaran surat dengan kop resmi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2018.

Surat bernomor 131/1804/011.2/2018 ini ditujukan ke sejumlah pejabat struktural di Pemkot Pasuruan dan berisikan tentang pemberitahuan penyerahan surat perintah tugas gubernur kepada Raharto Teno Prasetyo untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Walikota Pasuruan.

Penyerahan tugas ini berkaitan dengan ditetapkannya Setiyono, Walikota Pasuruan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK terkait kasus fee proyek pembangunan.

Serah terima jabatan ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan semestinya dan tidak terdampak pada penahanan Walikota sebelumnya oleh KPK.

Saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Teno mengaku posisinya ada di Surabaya. Saat ini, ia sedang mengikuti rapat di Provinsi. Disinggung soal kebenaran surat itu, Teno tidak menanggapinya. Intinya, ia hanya memohon doa.

"Doanya ya mas, Kita masih suasana prihatin sekarang," kata Teno melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (8/10/2018) pagi.

Hal yang sama juga disampaikan Sekda Pemkot Pasuruan, Bahrul Ulum. Kepada Surya, Bahrul mengaku sedang ada di Surabaya.

"Saya masih rapat di Surabaya. Mohon maaf ya mas, nanti dulu telponnya," kata Sekda singkat saat dihubungi SURYAMALANG.COM.

Sekadar diketahui, Setiyono ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (5/10/2018) pagi. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga kuat menerima hadiah atau janji dari rekanan atau mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu - Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT - KUMKM) dengan sumber dana APBD tahun 2018.

Setiyono terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis (4/10/2018). Dari Setiyono, KPK mengamankan barang bukti Rp 120 juta. Dalam kasus ini, Setiyono tak sendirian. Ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, pegawai honorer Dinas PUPR Kpta Pasuruan, dan Muhammad Baqir, pihak swasta yang memberikan fee untuk Pemkot Pasuruan. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved