Jember

Polda Jatim Sita 443 Ekor Burung Langka, Dari Penangkaran Izin Kadaluwarsa Di Jember

Burung langka yang diamankan sebanyak 443 ekor dari 11 jenis burung dari usaha penangkaran yang izin sudah kedaluwarsa

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Sri Wahyunik
Kapolda jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers penyitaan 443 ekor burung langka di Jember, Selasa (9/10/2018) 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menyita 443 ekor burung dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran satwa di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, Jember. Selasa (9/10/2018). Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Konferensi pers digelar di tempat penangkaran burung CV Bintang Terang di Curahkalong, Bangsalsari.

"Ini adalah perusahaan penangkaran. Dulu memang ada izinnya tetapi izin penangkaran itu sudah mati sejak 2015, namun sampai saat ini masih tetap operasional," kata Luki.

Menurut Luki, burung langka yang diamankan sebanyak 443 ekor dari 11 jenis burung. Selain izin penangkaran yang sudah kedaluwarsa, CV itu juga diduga menerima dan menampung satwa burung dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Kalau menangkar itu jelas indukan dan anakannya. Tetapi diduga menerima dan menampung dari luar untuk diperjualbelikan. Kami kerjasama dengan Balai Konservasi (BKSDA) nanti untuk memisahkan mana hasil penangkaran dan mana yang bukan," ucap Luki.

Sebanyak 443 ekor burung itu terdiri atas 212 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Vacatua galerita), 23 kakatua jambul oranye (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja, 1 ekor kakatua alba ,1 ekor jalak putih ,6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury).

Polisi juga menyita 61 butir telur burung nuri bayan dan kakatua, dan sejumlah dokumen dari CV Bintang Terang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved