Jombang
Oknum Guru Di Jombang Cabuli Dua Siswi SD Selama Setahun
Pencabulan terhadap siswi SD yang dilakukan tersangka yang guru olahraga tersebut terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres
Penulis: Sutono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JOMBANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali tercoreng dengan ulah seorang oknum guru, bernama Kustiawan (35). Oknum guru yang mengajar di sebuah SDN di Kecamatan Sumobito Jombang tersebut ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua orang siswinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, pencabulan terhadap siswi SD yang dilakukan tersangka yang guru olahraga tersebut terkuak setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Jombang.
“Awalnya korban cerita kepada temannya. Kemudian temannya cerita ke orang tua korban. Selanjutnya korban yang ditanyai orang tuanya mengaku dicabuli tersangka. Orang tua pun lapor polisi,” kata Gatot saat rilis kasus ini, Rabu (10/10/2018).
Dari laporan itu, petugas langsung memeriksa korban pencabulan. Dari hasil pemeriksaan, kedua siswi yang sekarang sudah duduk di bangku kelas 1 SMP mengaku berkali-kali menjadi korban pencabulan.
“Ada yang 10 kali dan ada yang 9 kali dicabuli selama satu tahun. Pelaku memang guru olah raga di sekolah tersebut, sehingga cukup leluasa melakukan pencabulan,” tuturnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas meringkus tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Akibat ulah bejatnya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara,” tandas Gatot.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-siswi-sd-dicabuli-hingga-hamil-pencabulan_20170115_162214.jpg)