News

Dapatkan Imbalan Rp 200 Juta Dengan Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya!

Dapatkan Imbalan Rp 200 Juta Dengan Melaporkan Kasus Korupsi, Begini Caranya!

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Adrianus Adhi
Kompasiana
Ilustrasi 

Nantinya pelapor juga berhak mengajukan tentang laporannya pada penegak hukum.

Tenang saja, pelapor juga berhak dapat perlindungan hukum dan identitasnya akan dirahasiakan.

Lalu apakah langsung dapat Rp200 juta setelah melapor? Tentu tidak! Ini syaratnya:

Kasus yang dilaporkan akan dinilai dan diselidiki oleh penegak hukum yang berwenang.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Kalau menurut penegak hukum kasus itu terbukti ada, barulah Anda berhak mendapat hadiah Rp200 juta.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved