Arema Malang

Dirijen Aremania, Yuli Sumpil Tak Ajukan Banding Soal Sanksi Larangan Masuk Stadion Seumur Hidup

Sebenarnya Yuli Sumpil masih bisa mengajukan banding atas sanksi Komdis PSSI. Tapi Yuli Sumpil mengaku menerima sanksi itu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Zainuddin
IST
Yuli Sumpil, Aremania. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Yuli Sumpil menerima sanksi yang diberikan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Dirijen Aremania itu dijatuhi sanksi larangan memasuki stadion diseluruh Indonesia seumur hidup.

( Baca juga : Ini Alasan Yuli Sumpil Masuk ke Lapangan Stadion Kanjuruhan Saat Arema FC Vs Persebaya )

Sanksi ini diberikan karena Yuli Sumpil masuk lapangan dan dinilai melakukan provokasi kepada penonton saat Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 6 Oktober 2018.

“Secara kesatria, saya terima sanksi ini. Terkait sanksi ini, kalian yang bisa menilai,” kata Yuli Sumpil kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/10/2018).

Yuli Sumpil mengaku tahu soal sanksi Komdis itu setelah diberi tahu Aremania lain.

( Baca juga : Begini Cara Milan Petrovic Intip Kekuatan Tim Tuan Rumah Jelang PSM Makassar Vs Arema FC )

Dengan sanksi ini, Yuli Sumpil tidak bisa lagi mendukung Arema FC secara langsung di stadion.

Padahal Yuli Sumpil sudah menjadi dirijen Aremania sejak 1998.

“Saat tahu, saya santai saja,” jelasnya.

Yuli mengaku lebih baik tampil apa adanya dan sesuai dengan keinginan hati sebagai Aremania.

( Baca juga : Bermula dari Hubungan Asmara, Bonita Asal Jepang Ini Kagum pada Persebaya dan Perjuangan Bonek )

Hal ini dilakukan karena tidak ingin dicap sebagai pecundang.

“Yang penting saya bukan pecundang,” tegas Yuli Sumpil.

Sebenarnya Yuli Sumpil masih bisa melakukan banding atas keputusan Komdis tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 121 Kode Disiplin PSSI 2018.

( Baca juga : Link Live Streaming Persebaya Vs Borneo FC Malam Ini Sabtu 13 Septembur 2018 di Indosiar )

Dalam Bab Batas Waktu Pengajuan Banding disebutkan bahwa :

1. Setiap pihak yang mengajukan banding harus memberitahukan kepada Komite Banding PSSI secara tertulis 3 (tiga) hari setelah keputusan ditetapkan.

2. Alasan pengajuan banding harus diberikan secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan permohonan banding disampaikan ke Komite Banding PSSI.

3. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi maka pengajuan banding tidak dapat diterima.

( Baca juga : Lima Orang Saksi Penuhi Panggilan KPK Untuk Pemeriksaan Di Mapolres Malang )

Bila tidak mengajukan banding, otomatis Yuli Sumpil tidak bisa lagi menjadi suporter di stadion.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved