Selebrita

Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet Setelah Seminggu Menjadi Tahanan Polisi

Atiqah Hasiholan Akhirnya Jenguk Ratna Sarumpaet Setelah Seminggu Menjadi Tahanan Polisi

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan. 

Menindak lanjuti penangkapan Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks (Hoax), kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, menyerahkan surat permohonan penahanan kota ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).

Dilansir SURYAMALANG.com dari artikel di Kompas.com yang berjudul 'Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tertulis Penahanan Kota Ratna Sarumpaet', tidka hanya surat permohonan penahan kota, tetapi Insank juga menyerahkan surat jaminan keluarga.

"Kedatangan saya hari ini adalah untuk menyerahkan surat permohonan penahanan kota dan surat jaminan dari keluarga Ibu RS," ujar Insank.

Baca: Ditanya Tipe Wanita Idaman Oleh Jessica Iskandar & Nia Ramadhani, Chand Kelvin Sebutkan 3 Poin

Baca: Cut Mini Bantah Rumahnya Kebakaran, Fakta yang Sebenarnya Justru Seperti Ini

Baca: Kartika Putri Berikan Barang Berharganya Untuk Kado Anak Sulung Habib Usman, Darisini Asalnya

Baca: Andika eks Kangen Band Ungkap Perbedaan dirinya dengan Vicky Prasetyo, Bawa-bawa Pasangan

Insank menyampaikan bahwa dalam surat jaminan, pihak keluarga menjamin bahwa Ratna Sarumpaet tidak akan melarikan diri meskipun menjalani proses hukum di luar rumah tahanan (rutan).

Kuasa hukum Ratna juga menjamin bahwa Ratna tidak akan menghilangkan barang bukti apapun, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Kami juga menjamin akan mempermudah jalannya proses ini," kata Insank.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mempersilakan pihak Ratna untuk melakukan pengajuan penangguhan penahanan ke tahanan kota.

Argo menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak Ratna sebagai tersangka.

"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari tersangka jadi silahkan saja mengajukan berkaitan dengan tahanan kota," ucap Argo, Senin (8/10/2018).

Setelah pengajuan tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik akan memberikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved