Berita Artis

Sudah Dipenjara Masih Berulah, Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Jual Narkoba di Lapas

Ammar Zoni terancam hukuman seumur hiudp usai terlibat jaringa peredaran narkotikadari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
YouTube Kompas TV
AMMAR ZONI TERANCAM SEUMUR HIDUP -Artis Ammar Zoni terancam penjara 20 tahun hingga seumur hidup setelah terjerat peredaran narkoba dari dalam lapas. 

SURYAMALANG.COM - Artis peran Ammar Zoni kembali berulah meski sedang dihukum dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba

Terbaru, Ammar Zoni diketahui kembali terseret kasus narkoba meski sudah dipenjara. 

Ammar Zoni terseret kasus jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tindakan Ammar Zoni ini membuat dirinya terancam hukuman seumur hidup

Kabar Ammar ZOni terlibat jaringan peredaran narkoba di dalam lapas ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

 EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang. (Instagram @kejari.jakpus)
 EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni (lingkaran merah) diduga kembali terlibat kasus narkoba. Kali ini diduga edarkan sabu dan ganja di Rutan Salembang. (Instagram @kejari.jakpus) ()

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Adapun dalam unggahan tersebut terlihat foto Ammar Zoni, kemudian disebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain, pada Rabu (8/10/2025).

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, Kamis (9/10/2025), dikutip Kompas.com.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya. 

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa. 

Sementara, pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. 

"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved