Surabaya
Guru Swasta Harus Mengajar 24 Jam Sepekan untuk Dapat Gaji Setara UMK dari Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya tengah menggodok format aturan untuk guru swasta yang berhak mendapatkan gaji layak setara UMK.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: yuli
Di sisi lain rencana program menaikkan gaji guru SD SMP swasta agar mencapai UMK mendapatkan perhatian khusus oleh Komisi D DPRD Surabaya.
Sebagaimana disampaikan oleh Reni Astuti, anggota Komisi D, rencana itu bagus dan patut segera disegerakan. Namun harus dirumuskan betul terutama terkait pertimbangan formula penggunaan dana jaspel untuk gaji guru.
Ini karena hingga saat ini, Pemkot belum memberikan formula yang jelas untuk bolehnya dana jaspel untuk anggaran gaji guru swasta.
"Terkait gaji dan kesejahteraan guru sudah ada dalam Perda No 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk terkait kesejahteraan guru," kata Reni.
Dalam perda tersebut, untuk guru yang ada di bawah naungan pemerintah daerah maka wajib mencapai UMK. Sedangkan untuk sekolah yang dikelola yayasan, maka gaji guru menjadi tanggung jawab yayasan.
"Namun ada klausul di aturan tersebut bahwa Pemerintah Daerah diperkenankan memberikan formulasi untuk menambah kesejateraan guru," kata politisi PKS ini.
Terlebih saat ini setidaknya ada 70 persen guru di Surabaya yang gajinya belum UMK. Bahkan gajinya lebih kecil dibandingkan gaji tukang sapu dan pekerja kebersihan di Surabaya.