Trenggalek
Modus Janji Bantu Dapat Mobil Murah Dari Lelang, Aris Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
Pelaku menawari lelang mobil murah sebagai modus untuk menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah
Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Aris Sunarso (50) mengaku bekerja di sebuah perusahaan besar PT Widya Karya. Kepada kenalannya, warga Desa Mantren Kecamatan Kebonagung Pacitan, bercerita kalau tempatnya bekerja tengah melelang mobil bekas dengan harga murah.
Mendapat pemberitahuan dari Aris, Sahudi (52) tertarik dan menyatakan ingin ikut lelang itu.
"Menawari lelang mobil murah itu adalah modus pelaku untuk menipu korbannya," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibawa S, Selasa (16/10/2018).
Jenis mobil yang ditawarkan Aris adalah Toyota Rush. Aris berjanji kepada Sahudi, akan membantu untuk memenangkan lelang itu.
Namun syaratnya, Sahudi diminta menyerahkan uang Rp 120 juta. Bulan November 2016, Sahudi mulai menyerahkan uang yang disyaratkan Aris.
Karena jumlahnya cukup besar, uang itu diangsur hingga Agustus 2017.
Namun setelah lunas, Aris justru menghilang. Sahudi kemudian melapor ke Polres Trenggalek, karena merasa telah menjadi korban penipuan Aris.
"Pelaku menghilang setelah menerima uang dari korban. Korban kemudian melapor ke polisi," ucap Didit.
Polisi langsung melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melacak keberadaan Aris. Anggota Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap Aris, Senin (15/10/2018) di Solo, Jawa Tengah.
Aris segera dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum. Penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Aris sebagai tersangka. "Pelaku sudah kami tahan," ujar Didit.
Polisi mengantongi bukti empat kali transfer antar rekening dari Sahudi ke Aris, dari November 2016 hingga Agustus 2017. Kemudian ada bukti setoran bank sebesar Rp 60 juta dari Sahudi ke Aris, serta buku tabungan milik Aris.
Selain ada selembar surat pernyataan antar keduanya tertanggal 8 Desember 2017. Polisi akan menjerat Aris dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman penjara maksinal empat tahun.