Persib Bandung

Fakta Seputar Persidangan Kasus Tewasnya Haringga Sirila, Ortu Ingin Pengeroyok Masuk Pesantren

Sejumlah fakta pengeroyokan Haringga Sirila terungkap dalam sidang kemarin. Ini sejumlah fakta yang selama ini belum terungkap.

Editor: Zainuddin
DOK-PERSIB.CO.ID
Bandung Suporter Alliance menggelang aksi tabur bunga untuk mengenang tewasnya Haringga Sirla di Taman Cikapayang, Bandung, Kamis (27/9/2018). 

SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Haringga Sirila tewas mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).

Berkas yang sudah siap disidangkan tersebut adalah dakwaan dengan tersangka yang masih di bawah umur atau anak-anak, yakni DN (16) dan ST.

Berikut ini sejumlah fakta terbaru seputar persidangan kasus tersebut yang dihimpun Tribun Jabar.

Orang Tua Pengeroyok Ingin Anaknya Masuk Pesantren

Tatang (48) mengatakan anaknya, DN (16) hanya lulus SD, kemudian menimba ilmu di pesantren.

( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada Fenomena Tak Biasa di Tulungagung, Mojokerto, dan Sumenep )

Kemudian DN bekerja sebagai operator pom mini.

Sebelum terjadi pengeroyokan Haringga, Tatang sudah minta DN tidak datang ke stadion.

“Tapi anak saya diajak temanya ke stadion untuk menyaksikan Persib melawan Persija,” ujar Tatang di PN Bandung kemarin.

Sebelum sidang perdana, Tatang sudah menemui anaknya saat berada di Lapas Anak Sukamiskin.

( Baca juga : Bocoran Kondisi Terbaru Persib Bandung Jelang Laga Melawan Persebaya Surabaya )

Tatang dan istrinya pasrah menanti putusan hakim.

“Kami pasrah. Te‎tapi kami berharap hakim tidak menghukum pidana penjara.”

“Kalau bisa, dia ditempatkan di pesantren saja. Karena kalau ditahan, kami khawatir anak saya jadi tertekan,” ujar Tatang.

‎Jaksa menerapkan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto UU 11/2012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaannya.

Kronologi Pengeroyokan

Kronologi pengeroyokan Haringga Sirla terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.

( Baca juga : Demi Hadapi Persib Bandung, Persebaya Surabaya Rancang Skema Perubahan Lini Tengah )

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.

“Saksi yang juga suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA,” ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan.

Saat berada di luar pagar Stadion GBLA, saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek ponsel dan dompet korban.

“Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.”

“Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan ‘di sini ada The Jak’.”

( Baca juga : Persib Bandung Punya Motivasi Tambahan untuk Kalahkan Persebaya Surabaya di Bali )

“Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu,” ujar Melur Kimaharandika.

Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban se‎dang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.

“Pelaku emosi dan turut memukuli punggung korban menggunakan tangan kosong satu kali.”

“Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur dan mengambil keling dan memasangkannya di tangan, lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke punggung sebanyak dua kali,” ujarnya.

( Baca juga : Sanusi jadi Plt Bupati Malang hingga Kasus Rendra Kresna Inkracht )

Pelaku anak lain ikut memukuli korban dua kali. Setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.

“Mereka mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania.”

“Dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hasil Visum Dipaparkan

Berdasar hasil visum, Haringga Sirla mengalami luka-luka di tubuh.

( Baca juga : Terjadi Lagi, Saluran Air di Tulungagung Mengeluarkan Asap Pekat )

Hasil visum bernomor R/VeR/155/IX/2018Dokpol 23 September 2018 itu ditandatangani dr Fahmi Arief Hakim, dokter spesialis forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

“Dalam kesimpulan visum, menyatakan pada mayat laki-laki berusia 23 tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, memar pada wajah dan luka lecet pada anggota gerak atas serta patah tulang hidung dan leher, memar otak, robek selaput otak keras, pendarahan pada batang otak serta robeknya selaput keras dan hampir putusnya batang otak akibat kekerasan tumpul,” ujar Melur Kimaharandika SH.

“Penyebab kematian korban akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan patah tulang leher disertai putus batang otak dan pendarahan pada batang otak,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul 4 Fakta Terbaru Seputar Haringga Sirla, Permintaan Pengeroyok Masuk Pesantren & Santunan Rp 114 Juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved