Breaking News

Gresik

Pasutri Muda Asal Lamongan Dihukum 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Pasangan suami istri (Pasutri) Muhamad Zainul Arifin (22) dan Fitri Nurhayuningtiyas (23), warga Dusun Girik Kecamatan Ngimbang, Lamongan

Penulis: Sugiyono | Editor: yuli
sugiyono
MENYESAL - Pasutri Muhamad Zainul Arifin (22) dan Fitri Nurhayuningtiyas menjalani sidang putusan di PN Gresik akibat tertangkap polisi akan pesta sabu. Di hadapan majelis hakim OPN Gresik keduanya mengaku menyesali perbuatannya, Selasa (16/10/2018).   

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Pasangan suami istri (Pasutri) Muhamad Zainul Arifin (22) dan Fitri Nurhayuningtiyas (23), warga Dusun Girik Kecamatan Ngimbang, Lamongan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan hukuman selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 800 juta,  subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Lia Herawati bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun, 8 tahun, denda 800 juta subsidair 3 bulan penjara,” kata Lia, Selasa (16/10/2018).

Putusan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal dalam persidangan. Hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dipenjara dan masih muda. “Hal yang memberatkan yaitu kedua terdakwa merusak generasi muda, nekat menggunakan obat-obatan terlarang yang sudah diatur oleh negara,” imbuhnya.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Syarif  Hidayat, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Kalian menyesal ya?. Jangan diulangi lagi, masa depan kalian masih panjang,” imbuhnya memberikan himbauan kepada kedua terdakwa.   

Mendapatkan saran tersebut, keduanya mengatakan sanggup tidak mengulangi lagi memakai narkoba. “Iya bu hakim,” kata kedua terdakwa dengan merundukan kepala.

Kedua terdakwa ini ditangkap jajaran Polres Gresik di rumah kos Desa Kramatinggil, Kecamatan Gresik pada 12 Maret 2018 saat akan melakukan pesta sabu-sabu.

Saat itu, Putri (DPO) menghubungi terdakwa Fitri untuk mencarikan sabu guna dikosumsi bersama. Kemudian, Fitri meminta suaminya untuk mencarikan benda haram tersebut.

Setelah didapat, ketiganya pesta sabu di rumah kos kedua terdakwa. Selang beberapa jam, pasutri tersebut ditangkap beserta barang bukti sabu yang sisa kosumsi seberat 1.6 gram dan satu poket paket hemat (Pahe) sabu 0,18 gram. Sementara Putri berhasil kabur dan keduanya ditangkap polisi. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved