Jombang

Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, LPSK Ajukan Restitusi Rp 260 Juta untuk Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp 260 juta.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 

Laporan : Anggit Puji Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang remaja masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam agenda tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengajukan permohonan restitusi dengan nilai mencapai Rp 260 juta.

Pendamping korban dari WCC Jombang, Mundik Rahmawati, menjelaskan bahwa pengajuan restitusi itu merupakan bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban beserta keluarganya. 

“Jumlah tersebut sudah dihitung dan diformulasikan oleh LPSK. Restitusi diajukan untuk memulihkan kerugian, baik secara sosial maupun hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi kembali pada Jumat (22/8/2025).

Mundik menambahkan, permohonan restitusi yang telah dibacakan dalam sidang masih menunggu tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Agenda pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya.

“Minggu depan, pihak pembela akan memberikan respons resmi terkait usulan itu,” ujarnya melanjutkan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap fakta baru mengenai peran terdakwa.

Menurutnya, keterangan terdakwa justru menguatkan dugaan bahwa perbuatan pidana dilakukan dengan penuh kesadaran. 

“Setelah peristiwa itu terjadi, terdakwa bahkan sempat melakukan diskusi sebelum akhirnya memutuskan membuang tubuh korban ke sungai,” jelas Aldi.

Selain membahas keterangan saksi mahkota, sidang juga menyinggung detail pengajuan restitusi.

Aldi menegaskan bahwa nominal Rp260 juta yang diminta LPSK tidak serta-merta dikabulkan, melainkan harus melalui mekanisme verifikasi. 

“Setiap angka yang diajukan wajib dibuktikan dengan dokumen dan pertimbangan yang jelas, sehingga nilainya benar-benar sesuai dengan kerugian yang dialami keluarga korban,” ungkapnya.

Dengan adanya usulan restitusi tersebut, sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi salah satu momentum penting untuk menentukan arah pemulihan hak korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban terdakwa di mata hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved