CPNS 2018

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Komisi Yudisial 2018, 574 Nama Lolos Unduh di Sini

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Komisi Yudisial 2018, 574 Nama Lolos Unduh di Sini

Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
Desain SuryaMalang.com
Info CPNS 2018 

SURYAMALANG.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Komisi Yudisial 2018

Laman cpns.komisiyudisial.go.id sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Yudisial (KY) 2018 pada hari ini, Sabtu (20/10/2018).

Ada sebuah tautan di sana yang berisi unduhan PDF, yaitu berkas yang berisi nama-nama lolos seleksi administrasi CPNS Komisi Yudisial (KY) 2018.

Tercatat 574 nama dinyatakan lolos tahap ini.

Dalam pengumuman itu juga tertulis sejumlah butir informasi sebagai berikut: 

1. Daftar nama pelamar yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

Notifikasi Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018
Notifikasi Pengumuman Nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018 (Tribunjogja.com)

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan dilaksanakan di Jakarta. Adapun waktu dan tempat pelaksanaan akan disampaikan kembali melalui pengumuman, kepada para peserta disarankan untuk terus memantau laman: https://sscn.bkn.go.id dan www.cpns.komisiyudisial.go.id;

3. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 19 Oktober s.d 25 Oktober 2018 melalui laman https://sscn.bkn.go.id;

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2018
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM 2018 (TRIBUNjogja.com)

4. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 pada Kartu Peserta Ujian;

5. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2018 dalam hal kelulusan pada setiap tahapan ters bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat pengumuman, silakan klik di sini.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved