Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU, 5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka
Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang diklaim dari KPU, 5 bulan kasus mandek belum ada tersangka, begini respons Polda Metro Jaya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mencuri perhatian.
Bonatua juga menunjukkan seperti apa wujud salinan ijazah Jokowi yang dokumen aslinya hingga kini belum pernah ditunjukkan di hadapan publik.
Sejumlah pihak seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi lantas membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengklaim telah memperoleh salinan ijazah asli milik Jokowi dari KPU.
Bonatua menyebut, awal mula memperoleh salinan Ijazah Jokowi tersebut setelah meminta ke KPU pada 3 Agustus 2025. Namun, hingga akhir bulan, permintaan itu tidak pernah direspons.
Bonatua melakukan somasi ke KPU dan baru mendapatkan perhatian tetapi berujung ditolak.
KPU, kata Bonatua, menolak permintaan tersebut dengan alasan ijazah Jokowi bersifat rahasia berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Rahasia.
Baca juga: Isi Klarifikasi Jokowi Soal Rumor Dukung Prabowo-Gibran Maju 2 Periode di Pilpres 2029
Dalam perkembangannya, aturan KPU itu dicabut pada 16 September 2025 setelah menuai kritik dari publik dinilai melanggar prinsip transparansi.
"Jadi, setelah tanggal 3 (Agustus 2025), saya mengajukan (meminta ijazah Jokowi) ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Pusat, ternyata tidak dijawab-jawab sampai lama" katanya mengutip YouTube iNews, Jumat (3/10/2025).
"Sehingga, akhirnya pada 24 Agustus, saya somasi. Akibat somasi saya, tanggal 25 Agustus akhirnya dijawab, tetapi dia bilang ijazah ini rahasia dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 371," imbuhnya.
Setelah itu, penolakan tersebut dilaporkan Bonatua ke pakar telematika, Roy Suryo.
Kemudian, setelah aturan dicabut, KPU disebut Bonatua meminta waktu untuk menjawab permintaan meminta salinan ijazah Jokowi.
Singkat cerita, permintaan Bonatua akhirnya direspons KPU pada Rabu (1/10/2025) dan akhirnya diberi salinan ijazah Jokowi.
salinan ijazah Jokowi
ijazah Jokowi
Jokowi
Joko Widodo
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
SURYAMALANG.COM
Kemendiktisantek Dorong Polinema Jadi Kampus Vokasi Berdampak untuk Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Program Rumah Prioritas untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Pemkot Malang Targetkan 200 Pengajuan |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Pastikan Tak Gunakan APBD untuk Perjalanan Dinas ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dari Urban Farming, Anak Muda Kota Kediri Raih Omzet Puluhan Juta dari Budidaya Melon Hidroponik |
![]() |
---|
PT KAI Daop 7 Madiun Bakal Renovasi Stasiun Garum Kabupaten Blitar, Ruang Tunggu Penumpang Diperluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.