Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU, 5 Bulan Kasus Mandek Belum Ada Tersangka

Penampakan Salinan Ijazah Jokowi yang diklaim dari KPU, 5 bulan kasus mandek belum ada tersangka, begini respons Polda Metro Jaya.

|
Twitter/DianSandiU/Tangkap Layar Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi (KANAN) ketika menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya, Kota Surakarta, (27/9/2025). Foto ijazah Jokowi (KIRI) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. Penampakan salinan ijazah Jokowi yang diklaim dari KPU, 5 bulan kasus mandek belum ada tersangka. 

SURYAMALANG.COM, - Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diklaim oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mencuri perhatian. 

Bonatua juga menunjukkan seperti apa wujud salinan ijazah Jokowi yang dokumen aslinya hingga kini belum pernah ditunjukkan di hadapan publik.

Sejumlah pihak seperti pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa meragukan keaslian ijazah Jokowi

Jokowi lantas membuat laporan polisi di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. 

Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Salinan Ijazah Jokowi yang Diklaim dari KPU

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengklaim telah memperoleh salinan ijazah asli milik Jokowi dari KPU.

Bonatua menyebut, awal mula memperoleh salinan Ijazah Jokowi tersebut setelah meminta ke KPU pada 3 Agustus 2025. Namun, hingga akhir bulan, permintaan itu tidak pernah direspons.

Bonatua melakukan somasi ke KPU dan baru mendapatkan perhatian tetapi berujung ditolak.

KPU, kata Bonatua, menolak permintaan tersebut dengan alasan ijazah Jokowi bersifat rahasia berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Rahasia.

Baca juga: Isi Klarifikasi Jokowi Soal Rumor Dukung Prabowo-Gibran Maju 2 Periode di Pilpres 2029

Dalam perkembangannya, aturan KPU itu dicabut pada 16 September 2025 setelah menuai kritik dari publik dinilai melanggar prinsip transparansi.

"Jadi, setelah tanggal 3 (Agustus 2025), saya mengajukan (meminta ijazah Jokowi) ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Pusat, ternyata tidak dijawab-jawab sampai lama" katanya mengutip YouTube iNews, Jumat (3/10/2025).

"Sehingga, akhirnya pada 24 Agustus, saya somasi. Akibat somasi saya, tanggal 25 Agustus akhirnya dijawab, tetapi dia bilang ijazah ini rahasia dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 371," imbuhnya. 

Setelah itu, penolakan tersebut dilaporkan Bonatua ke pakar telematika, Roy Suryo. 

Kemudian, setelah aturan dicabut, KPU disebut Bonatua meminta waktu untuk menjawab permintaan meminta salinan ijazah Jokowi.

Singkat cerita, permintaan Bonatua akhirnya direspons KPU pada Rabu (1/10/2025) dan akhirnya diberi salinan ijazah Jokowi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved