Malang Raya
Pemabuk Cabuli Gadis 12 Tahun di Sukun, Kota Malang
Seorang pemuda berusia 21, tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik kandungnya yang berusia 12 tahun.
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SUKUN - Seorang pemuda berusia 21 tahun, AA, asal Jl Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang mencabuli adik gadis 12 tahun, RLU.
Gadis yang masih duduk di kelas tiga SMP itu dicabuli ketika sedang tidur di dalam kamar.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu dan polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Awalnya, AA diajak tidur di rumah temannya. Namun, dia lantas masuk kamar adik temannya tersebut. AA mengaku tidak sadar diri ketika melakukan perbuatan cabul.
“Waktu itu saya mabuk dan tidak sadar,” kilah AA, Rabu (24/10/2018).
Baca: Ruben Onsu Beberkan Perubahan Perilaku Sarwendah saat Hamil Anak ke 2, Tidur Terus
Baca: 4 Fakta Pernikahan Evi Masamba yang jadi Sorotan, dari Aturan Foto hingga Pingsan di Pelaminan
Baca: Ahmad Dhani Terjerat Kasus Penipuan, Datangi Mantan Wali Kota Batu di Penjara
Baca: Ivan Gunawan Beberkan Makna di Balik 17 Tato di Tubuhnya, Ada Hubungannya dengan Keluarga
Namun AA bingung menjawab ketika petugas menegaskan kalau orang mabuk semestinya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Saya setengah mabuk,” kilah AA lagi saat gelar rilis di Mapolres Malang Kota.

Dijelaskan AA, ia beraksi ketika semua orang sedang tertidur pulas. Aksinya itu dilakukan sekitar pukul 1.00 wib. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.
AA kemudian bangun dan masuk kamar korban. Begitu sudah masuk kamar, AA langsung memasukkan jari-jarinya ke bagian vital korban.
Korban yang saat itu sedang tertidur pulas tiba-tiba terbangun karena perbuatan AA.
Mengetahui AA berbuat cabul, korban langsung bangun dan lari keluar kamar.
Baca: Ini Penampilan Maia Estianty & Mulan Jameela di JFW 2019, Sama-sama di Atas Catwalk, Kece Siapa Nih?
Baca: Hidup Menjanda, Nafa Urbach Blak-blakan Banyak Lelaki yang Mendekati, Pengusaha & Punya Jet Pribadi
Asfuri menerangkan, saat itu korban berupaya membangunkan kakaknya. Namun upaya itu gagal.
Pada saat bersamaan, AA lari ke dalam kamar mandi.
“Kemudian korban lari ke luar rumah. Korban sempat mengunci pintu rumah dari luar,” jelas Asfuri.
Korban yang sangat ketakutan itu kemudian mendapat pertolongan dari para ibu. Korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
“Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi,” jelas Asfuri.
Kemudian warga membangunkan kakak korban. Setelah terbangun, pelaku pun diamankan. Tidak susah bagi kepolisian untuk mengamankan AA yang saat itu terkunci di dalam rumah.
“Berdasarkan hasil visum, ada luka pada kelamin korban,” papar Asfuri.
AA terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dalam kurungan.
Baca: Tangis Bunga Zainal Tumpah saat Kehidupannya Diramal, Dari Urusan Rumah Tangga Hingga Hal Terpendam
Baca: Balasan Maia Estianty saat Konsep Busana Hingga Lokasi Pernikahannya Dibocorkan, Kocak Bikin Ngakak
Baca: Nikita Mirzani Akui Bahagia Setelah Cabut Gugatan Cerai
Baca: Ahmad Dhani Akui Berjanji Beri Lima Persen Jika Pembangunan Villa di Batu Terlaksana