Sabtu, 11 April 2026

Lumajang

Suami Pulang dari Malaysia, Istri Mengaku Terpaksa Selingkuh, Pistol dan Celurit Bicara

Saiful menembak dan membacok Sutir kemudian meninggalkan lelaki itu bersimbah darah.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
IST
Ilustrasi istri selingkuh 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - M Saifullah (25), warga Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Polisi menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Saiful merupakan penganiaya Sutir (38), tetangganya sampai menyebabkan lelaki itu tewas.

Dalam konferensi pers Polres Lumajang, Rabu (24/10/2018), polisi menyebut Saiful telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Bahkan untuk melakukan aksinya, Saiful membeli pistol jenis soft-gun seharga Rp 2 juta secara online.

Saat melakukan aksinya pada Minggu (21/10/2018) petang lalu, Saiful melukai Sutir dengan cara menembak di dada, dan membacok Sutir memakai celurit.

PEMBUNUH DUDA PENGGODA ISTRI - M Saifullah (25), warga Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
PEMBUNUH DUDA PENGGODA ISTRI - M Saifullah (25), warga Dusun Clarak Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. (sri wahyunik)

Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi mengatakan Saiful merupakan eksekutor dalam peristiwa itu.

"Pelaku adalah tetangga korban. Rumahnya hanya berjarak dua rumah dari rumah korban. Dia sebagai eksekutor," ujar Rachmad dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (24/10/2018).

Saiful melakukan itu, kata Rachmad, karena dendam dan marah akibat mengetahui istrinya selingkuh dengan Sutir.

Saiful melihat Sutir yang sudah duda itu menggoda  istrinya selama dirinya bekerja di Malaysia.

"Motif terkait asmara," lanjut Rachmad.

Sutir tewas akibat luka bacok di tubuh dan mulutnya, serta luka tembak di dada. Dalam peristiwa itu polisi menyita barang bukti antara lain sebilah celurit, pistol jenis soft-gun merek colt defender dengan sembilan butir peluru gotri dan tabung gas CO, serta sepeda motor. Pistol itu dibeli secara online seharga Rp 2 juta.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, penyidik menjerat Saiful memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Hasran.

Sementara itu, Saiful mengaku pasrah dengan hukuman yang mengancamnya. Ia mengakui nekat menghabisi Sutir karena dia mencintai sang istri.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved