CPNS 2018

CPNS 2018 - Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya

Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya

Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
TribunBali.com
CPNS 2018 

SURYAMALANG.COM - Inilah 3 aspek Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang perlu diketahui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya. 

Setelah melalui tahap seleksi administrasi maka pelamar wajib lanjut ke SKD.

Beberapa instansi sudah mengadakannya sejak hari ini, Jumat 26 Oktober 2018 dan akan berakhir 17 November 2018 mendatang.

Melansir TribunStyle.com dari Kompas.com, tercatat lima instansi yang sudah melaksanakan tes hari ini.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan lain-lain," ujar Ridwan.

Bila ingin lolos tes tersebut, pelamar sebaiknya memahami 3 aspek di bawah ini:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU terdiri dari 30 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari 35 soal.

Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).

Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.

Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

bkngoidofficial
instagram.com/bkngoidofficial
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved