CPNS 2018
CPNS 2018 - Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Cara Lolos Ujian SKD, Pahami 3 Aspek termasuk Passing Grade dan Cara Menghitungnya
Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Inilah 3 aspek Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang perlu diketahui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), cek nilai ambang batas dan cara menghitungnya.
Setelah melalui tahap seleksi administrasi maka pelamar wajib lanjut ke SKD.
Beberapa instansi sudah mengadakannya sejak hari ini, Jumat 26 Oktober 2018 dan akan berakhir 17 November 2018 mendatang.
Melansir TribunStyle.com dari Kompas.com, tercatat lima instansi yang sudah melaksanakan tes hari ini.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Sekretaris Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan lain-lain," ujar Ridwan.
Bila ingin lolos tes tersebut, pelamar sebaiknya memahami 3 aspek di bawah ini:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.

Nilai ambang batas dan cara menghitungnya
Nilai ambang batas alias passing grade juga tak kalah pentingnya bagi pelamar.
Mengutip TribunStyle dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitter, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Tidak ada nilai kumulatif untuk peserta dengan jalur umum.
Sehingga, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos tanpa terkecuali.
Satu saja tak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.

2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Ada perbedaan perhitungan passing grade untuk peserta jalur ini.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif setidaknya 298.
Misalkan peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.