Bojonegoro
Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu, Oknum Mahasiswa Bojonegoro Diciduk Polisi
Penangkapan tersangka berdasarkan hasil Penyelidikan Satres Narkoba, dimana tersangka telah melakukan penyalahgunaan sabu
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Jajaran SatresNarkoba Polres Bojonegoro menangkap seorang pemuda yang juga masih berstatus mahasiswa. Pemuda berinisial QM (24) warga Desa Sukerejo Kecamatan Bojonegoro diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa sabu di pertigaan Gang Kacer Desa Pacul Kecamatan Kota, Selasa (23/10/2018) dini hari.
"Tersangka ditangkap beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan,'' kata AKBP Ary Fadli, Jumat (26/10/2018).
Dijelaskan Ary Fadli, dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti dari pelaku diantaranya satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu HP Merk Samsung warna Biru dengan sim card, tas kecil merk Eiger warna Hitam, satu lembar tisu, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan nopol S-6433-CP.
Ditambahkannya, penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil Penyelidikan Satres Narkoba, dimana tersangka QM telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
"Kita tangkap lalu kita geledah, sehingga kita temukan sabu tersebut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.