Jember
Transaksi Pil Koplo Di Sawah, Dua Pemuda Desa Diciduk Polisi
Kedua pemuda diketahui menjual pil koplo berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan pil Dextro, semuanya berjumlah 70 butir
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Dua pemuda asal Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari, Jember, Taufiqurohman (24) dan Suprayitno (25) memilih areal persawahan sebagai lokasi berjualan obat keras berbahaya (Okerbaya). Aktivitas yang sudah mereka lakukan beberapa waktu terakhir ini ketahuan warga. Warga pun melaporkan aktivitas itu ke polisi.
Jumat (26/10/2018), jajaran Polsek Umbulsari menangkap keduanya saat menjaring pembeli di areal persawahan di Desa Tanjungsari Kecamatan Umbulsari.
Keduanya diketahui menjual pil koplo berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan pil Dextro, semuanya berjumlah 70 butir. Pil itu terbungkus dalam klip plastik kecil. Per bungkus dijual seharga Rp 10.000 berisi 10 butir.
Kapolsek Umbulsari, AKP Sunarto menuturkan, pihaknya kerap melakukan patroli termasuk terkait peredaran Okerbaya. "Biasanya dilakukan di rumah, atau kawasan perumahan. Rupanya kali ini memilih lokasi yang sepi yakni areal persawahan," ujar Sunarto, sabtu (27/10/2018).
Meskipun di areal persawahan yang terbilang sepi, aksi jual beli obat-obatan itu meresahkan warga. Warga akhirnya melaporkan aktivitas kedua pemuda itu ke polisi.
Saat ini kedua pemuda itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Umbulsari. Polisi menjerat keduanya memakai UU Kesehatan karena telah memperjualbelikan obat farmasi tanpa izin.