Surabaya
Operasi Zebra Semeru 2018 Digelar Mulai Hari Ini, Ini Tujuh Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 mulai 30 Oktober 2018 sampai 12 November 2018. Catat pelanggaran yang rawan kena tilang ini!
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Polda Jatim menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 mulai 30 Oktober 2018 sampai 12 November 2018.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memimpin apel 3.261 personel pada Selasa (30/10/2018) pagi.
Selama operasi, petugas tidak akan pilih-pilih dalam menindak tegas para pelanggar lalu lintas.
Penindakan tegas itu dikhususkan bagi para pelanggar yang benar-benar fatal dan membahayakan keselamatan orang lain.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Mulai Duka Lion Air JT 610 Jatuh sampai Napi Bunuh Diri di Lapas )
Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan pihaknya akan melakukan operasi bersama seluruh jajaran selama 14 hari.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2018, pihaknya akan menitikberatkan pada pelanggaran lalu lintas tertentu.
“Tindakan atau upaya yang sifatnya represif (penegakan hukum) sekitar 80 persen.”
( Baca juga : Pembacokan di Surabaya, 1 Orang Tewas, dan 1 Orang Lain Terluka )
“Sedangkan tindakan yang bersifat reprentif sekitar 10 persen. Sisanya adalah preventif,” ujar Heri.
Menurutnya, ada tujuh poin yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2018.
Berikut ini tujuh sasaran Operasi Zebra Semeru 2018 yang diberlakukan Polda Jatim :
1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm.
( Baca juga : Gara-gara Benda Seberat 0,23 Gram, Pria Asal Sidoarjo Ini Ditangkap Polisi di Depan Masjid di Gresik )
2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.
3. Sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat atau lebih.
4. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.