Blitar

Pemkot Blitar Belum Ambil Langkah Soal Surat Gubernur Tentang Penyerahan Aset SMAN 1

BPKAD akan berkonsultasi dengan tim otonomi daerah (Otoda) Kota Blitar untuk mengambil langkah terkait aset SMAN 1

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
surya malang/Samsul Hadi
Kondisi bangunan aula SMAN 1 yang berada di barat gedung sekolah itu tetap dikelola oleh Pemkot Blitar. Pihak SMAN 1 ingin gedung itu bisa dikelola kembali sekolah. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Pemkot Blitar belum mengambil langkah soal surat Gubernur Jatim tentang penyerahan semua aset SMAN 1 Kota Blitar ke Pemprov Jatim. Pemkot Blitar masih mempelajari isi surat dari Gubernur Jatim itu.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono J mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Jatim yang berisi tentang penyerahan semua aset SMAN 1 ke Pemprov Jatim.

"Suratnya sudah kami terima, kami masih mempelajarinya," kata Widodo, Rabu (31/10/2018).

Dikatakannya, BPKAD akan berkonsultasi dengan tim otonomi daerah (Otoda) Kota Blitar untuk mengambil langkah terkait aset SMAN 1. Menurutnya, sampai saat ini Pemkot Blitar masih berpedoman pada perubahan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset ke Pemprov Jatim.

Sesuai perubahan BAST Personil, Sarana dan Prasarana dan Dokumen Bidang Pendidikan dari Pemkot Blitar menyebutkan aset tanah yang diserahkan ke provinsi hanya aset tanah SMAN 1. Sedangkan, aset tanah untuk lapangan, aula, dan kantor dinas pendidikan di SMAN 1 dikelola oleh Pemkot Blitar.

Dalam perubahan BAST itu juga disebutkan telah dilakukan pemecahan bidang tanah sejumlah aset itu. Rinciannya, lapangan seluas 16.493 meter persegi, aula seluas 3.881 meter persegi, kantor dinas pendidikan seluas 5.111 meter persegi, dan SMAN 1 seluas 32.893 meter persegi.

"Kami akan berkoordinasi dengan tim Otoda dulu untuk mengambil langkah terkait aset SMAN 1," ujar Widodo.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jatim, Soekarwo mengeluarkan surat yang ditujukan ke wali kota Blitar terkait tarik ulur sejumlah aset tanah SMAN 1 Kota Blitar. Dalam surat itu, Gubernur meminta wali kota agar menyerahkan seluruh aset tanah SMAN 1 ke Provinsi Jatim.

"Surat Gubernur itu menindaklanjuti surat dari SMAN 1 Kota Blitar. Gubernur minta agar semua aset SMAN 1 diserahkan ke provinsi," kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Suhartono.

Surat dengan nomor 028/6591/101.1/2018 itu dikeluarkan Gubernur pada 18 Oktober 2018. Surat itu ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo. Surat itu ditujukan ke wali kota Blitar.

Isi surat itu meminta wali kota menyerahkan semua aset tanah milik SMAN 1 Kota Blitar ke Provinsi Jatim. Aset tanah yang diserahkan ke provinsi sesuai dengan sertifikat nomor 3803154 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 1981 seluas 58.900 meter persegi. Aset tanah seluas itu termasuk aula dan lapangan. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved