Surabaya
UMP Jatim 2019 di Bawah Rp 2 Juta, KSPI Anggap Gubernur Ingkar Janji
"Padahal, Pak Gubernur (Soekarwo) telah berjanji untuk memangkas disparitas upah minimum antar daerah di Jatim," ujar Jazuli.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen atau senilai Rp121.164 dari UMP sebelumnya.
UMP 2019 yang sebesar R p1.630.059,5 dinilai masih belum menjawab janji pemerintah provinsi yang ingin mengurangi tingkat kesenjangan ekonomi di Jawa Timur.
Penolakan ini di antaranya disampaikan oleh elemen buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur.
Sekjen KSPI Jatim, Jazuli, menyebut kenaikan tersebut belum menyelesaikan masalah kesenjangan yang saat ini masih begitu tinggi di Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini pemerintah seharusnya melihat asas kepatutan dan kepantasan terhadap upah minimum di daerahnya.
Besaran batas terendah upah yang masih di bawah kisaran dua juta tersebut dinilai terlalu jauh dengan besaran upah di daerah ring satu Jatim (wilayah sekitar Kota Surabaya) yang mencapai hampir empat juta rupiah.
"Padahal, Pak Gubernur (Soekarwo) telah berjanji untuk memangkas disparitas upah minimum antar daerah di Jatim," ujar Jazuli ketika dihubungi di Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Jazuli pun menyangkan keputusan Pemrov yang lebih memilih mengikuti Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja. Yang mana, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker dalam Surat Edaran menetapkan angka kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Jazuli menyebut bahwa penetapan upah buruh tersebut hanya dipolitisasi saja tanpa mempedulikan kesejahteraan buruh namun lebih kepada kepentingan pihak tertentu. "Masa sekelas gubernur yang dipilih oleh mayoritas masyarakat Jawa Timur harus tunduk pada surat edaran Menteri yang tidak tunduk pada asas dan kondisi masyarakat saat ini?," sindir Jazuli.
Azas yang dimaksud Jazuli adalah UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam pasal 89 Undang-Undang tersebut, menyatakan bahwa bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak.
Selain itu, di UU tersebut dijelaskan bahwa upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
"Kami juga telah membentuk tim untuk memberikan masukan soal UMP tersebut," kata Jazuli.
Menurut survei yang dilakukan pihaknya, seharusnya angka kenaikan UMP di Jatim mencapai kisaran lebih dari Rp400 ribu. Sehingga, apabila dijumlahkan dengan UMP 2018 yang sebesar Rp1.508.894, maka UMP di Jatim bisa mencapai dua juta-an.
"Masa di 2019, masih ada gaji senilai di bawah dua juta? Kalau kita bilang kepatutan, masa patut?," katanya.
Asumsi kenaikan yang disampaikan Jazuli tersebut didasarkan oleh beberapa hal. Misalnya dari pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi di Jatim selama kuartal II 2018 tumbuh 5,57 persen. Berada tipis di bawah DKI Jakarta yang tumbuh 5,93 persen di periode yang sama.
"Membandingkan hal itu, apakah pantas Jatim masih ada gaji senilai Rp1,6 juta sedangkan (UMP) DKI Jakarta hampir empat juta? Kami tak berharap nilai sebesar itu, namun seharusnya mementingkan azas kepatutan," urainya.
Oleh karenanya, pihaknya masih akan melakukan penolakan terhadap penetapan UMP tersebut. "Pemrov jangan hanya menjadi kalkulator yang menghitung jumlah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Namun, juga harus memperhatikan kondisi rakyatnya," tegas Jazuli.
"Coba disurvei, apakah cukup untuk gaji sebesar Rp1,6 juta tersebut untuk bisa hidup di Jatim?," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019, Kamis (1/11/2018). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Himawan Istu Bagijo menyebut kenaikan tersebut sebesar 8,03 persen dari tahun sebelumnya.
UMP tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 188/629 tahun 2018. "Surat tersebut telah ditandatangani Pak Gubernur (Soekarwo)," kata Himawan ketika dihubungi di Surabaya, Kamis (1/11/2018).
Kenaikan tersebut sebesar Rp121.164 dari UMP sebelumnya. Sehingga, UMP 2019 mendatang sebesar Rp 1.630.059,5.
Berdasarkan penjelasan Himawan, UMP tersebut akan menjadi batas terendah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru akan dilakukan pada 21 November 2018 mendatang. "UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Serta, kemungkinan akan lebih tinggi," kata Himawan.
Sementara itu, terkait usulan kenaikan besaran UMK, baru datang dari Kabupaten Pamekasan. Terkait usulan besaran UMK di masing-masing daerah, pemrov memberi batas waktu hingga 9 November 2018 mendatang.