Surabaya

Ansor Jatim Laporkan Akun Facebook Penyebar Kebencian Terhadap Banser ke Polda Jatim

ANSOR: Kami tidak bisa membiarkan fitnah. Apabila tidak ditindak tegas berpotensi memicu reaksi-reaksi yang tidak diinginkan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: yuli
mohammad romadoni
Ansor Jatim melaporkan pemilik akun Facebook Cinta Zain terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian (hate speech). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Moh Abid Umar, melaporkan akun Facebook yang melecehkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ke Sentra Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Senin (5/11/2018).

Abid didampingi M Jafar Shodiq dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur.

Mereka melaporkan pemilik akun Facebook Cinta Zain terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian (hate speech).

Abid mengatakan, pemilik akun Facebook itu sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada Banser.

"Kami melaporkan akun Facebook yang berdampak langsung terhadap Ansor maupun Banser," ucap Abid.

LAPORKAN UJARAN KEBENCIAN - Moh. Abid Umar, Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur bersama M Jafar Shodiq dari LBH Ansor saat melaporkan akun Facebook Cinta Zain ke Polda Jatim di Surabaya,  Senin (5/11/2018).
LAPORKAN UJARAN KEBENCIAN - Moh. Abid Umar, Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur bersama M Jafar Shodiq dari LBH Ansor saat melaporkan akun Facebook Cinta Zain ke Polda Jatim di Surabaya, Senin (5/11/2018). (mohammad romadoni)

Menurut Abid, dasar pelaporan ini merupakan dorongan dari Ansor pusat yang menyarankan agar mengusut tuntas dan melaporkan pemilik Facebook yang telah sengaja menghina dan melecehkan Banser.

"Dia (pemilik akun Facebook) menggunakan kalimat-kalimat yang tidak sepantasnya di media sosial terhadap Banser," ungkapnya.

Jafar Shodiq menambahkan, postingan akun Facebook itu mengandung unsur memicu kebencian dan permusuhan antar kelompok.

Salah satunya memakai kalimat yang menantang Banser dan menyebut Banser sebagai organisasi terlarang.

"Kami tidak bisa membiarkan fitnah. Apabila tidak ditindak tegas berpotensi memicu reaksi-reaksi yang tidak diinginkan," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, laporan itu telah diterima oleh penyidik Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Kami akan menerima semua pelaporan dari masyarakat terkait penegakan hukum," ujar Barung. 

LAPORAN SERUPA: Polres Malang Buru Pemilik Akun Facebook Herman Jenggot Harland

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved