Malang Raya
Bawaslu Kota Batu Lantik Panwas Tingkat Kecamatan dan Desa
Bawaslu Kota Batu melantik tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu melantik tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi.
Tiga orang itu adalah M Abdul Rokhim sebagai Panwaslu Kecamatan Batu, Rofi'i sebagai Panwaslu Kecamatan Junrejo, dan Sukowati sebagai Panwaslu Desa Torongrejo.
( Baca juga : Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembunuhan dan Perampokan Pakisaji, Malang )
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan tiga anggota Panwaslu yang diganti itu tidak bisa melanjutkan tugasnya karena alasan berbeda.
“Ada yang karena menjadi komisioner KPU Kota Batu,” kata Rochman kepada SURYAMALANG.COM, Senin (5/11/2018).
( Baca juga : Misteri Pembunuhan dan Perampokan di Pakisaji, Malang, Polisi Tak Temukan Sidik Jari di Lokasi )
Anggota baru itu melalui beberapa proses seleksi yang terdiri dari ujian tulis, wawancara, dan sebagainya.
Sementara itu, Sukowati mengaku akan langsung bekerja setelah dilantik.
“Kami sudah berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh,” kata Sukowati.
( Baca juga : Korsleting Sebabkan Rumah di Jalan Pulosari Kemirahan Kota Malang Hangus Terbakar )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pengucapan-sumpah-anggota-panwaslu-di-kantor-bawaslu-batu_20181105_174322.jpg)