Jember
Pria Beristri Diminta Saudara Jemput Pacar Umur 17 Tahun, Malah Memperkosa
Rohim pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menangkap Abdul Rohim (27) warga Kecamatan Umbulsari, Jember dalam perkara dugaan perkosaan. Polisi menangkap Rohim di rumahnya, Sabtu (3/11/2018) beberapa jam setelah mendapatkan laporan dari E (17) warga Kecamatan Semboro, Jember.
Rohim memerkosa E yang tidak lain pacar salah satu saudaranya. Bahkan Rohim bisa bertemu E karena diminta pacara E untuk menjemputnya di salah satu kawasan di Kecamatan Semboro.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 Wib. Rohim mendatangi E karena diminta oleh Sholeh, pacar E. Sholeh memiliki hubungan kekerabatan dengan Rohim.
E janjian dengan Sholeh untuk bertemu di kawasan tersebut. Namun bukan Sholeh yang datang, namun Rohim. Awalnya E tidak percaya jika Rohim orang yang disuruh Sholeh untuk menjemputnya.
Setelah berkomunikasi dengan Sholeh, barulah E percaya. Apalagi ternyata E mengenal istri Rohim.
E pun mau dibonceng oleh Rohim untuk diantar ke rumah pacarnya di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari. Tetapi di tengah perjalanan, masih di kawasan Kecamatan Semboro, tiba-tiba Rohim menghentikan sepeda motornya. Dia lantas menarik E ke tepi kebun jeruk yang rimbun semak-semak.
Rohim pun mengancam E, melakukan tindak kekerasan dengan mendorong tubuhnya, sampai akhirnya memerkosa anak remaja itu.
Setelah memerkosa, Rohim mengantar E ke Umbulsari tetapi tidak mengantar sampai ke rumah sang pacar. Dia menurunkan E di tepi jalan. Seseorang kemudian menolong E yang kondisinya menyedihkan karena bajunya sobek dengan wajah ketakutan dan menangis.
Orang itu kemudian mengantar E pulang ke rumahnya. Kepada sang ibu, E mengaku habis diperkosa oleh Roim. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Semboro.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, dan memeriksa bukti-bukti, malam harinya kami tangkap tersangka di rumahnya," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibodo dalam rilis kepada media, Senin (5/11/2018).
Polisi menjerat Rohim memakai Pasal 81 junto Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.