Malang Raya
Ketegangan Warnai Eksekusi Rumah di Bumiayu Kota Malang
Eksekusi tersebut sempat berlangsung tegang antara pihak pemenang lelang dan pihak pemilik rumah yang sempat adu mulut.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Sebuah rumah di Jalan Kyai Parseh Jaya RT4 RW4 Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (6/11/2018).
Eksekusi tersebut sempat berlangsung tegang antara pihak pemenang lelang dan pihak pemilik rumah yang sempat adu mulut.
Rudy Hartono selaku Panitera Muda Pengganti Pengadilan Negeri Kota Malang mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil lelang yang dimenangkan oleh Nuriyah Kartikasari warga Jalan Bayam Bumiayu, Kota Malang.
Rudy menambahkan, bahwa pemilik rumah sebelumnya H Fais tak terima dan melakukan gugatan atas eksekusi rumahnya tersebut.
"Benar, saat ini ada upaya gugatan dari pihak pemohon hingga sampai tahapan kasasi," ucapnya ketika ditemui SURYAMALANG.COM pada Selasa (6/11/2018).
Rudy menjelaskan, bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemohon sudah diputus oleh hakim pada tanggal 10 Oktober 2017.
"Bunyi putusan itu pada pokoknya adalah menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, pada gugatan nomor 39," ucapnya.
Kemudian, pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding atas kasus tersebut untuk menguatkan pengadilan negeri malang kata Rudy.
"Semua perkara hukum sudah dipelajari oleh tim dari PN Kota Malang untuk pelaksanaan eksekusi pada hari ini," ujarnya.
Rudy mengatakan, bahwa Ketua PN Kota Malang sudah membuat kebijakan kepada pemohon sampai ada putusan banding sampai dalam tahap kasasi.
"Ternyata setelah putusan bandingnya itu turun, menguatkan ketua PN Malang untuk menolak gugatan dari termohon atau penggugat," jelasnya.
Dalam pelaksanaan ekseskui tersebut, Rudy menjelaskan, bahwa ketua memanggil pihak termohon dan pemohon untuk melakukan annmaning dan menegur sampai dua kali agar rumah segera di kosongkan.
"Termohon sudah dikasih surat untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela sebelum proses eksekusi berlangsung," ucapnya
Sementara itu, eksekusi yang dilakukan PN Kota Malang ditanggapi berbeda oleh Kuasa Hukum termohon Al Haidari yang menjelaskan bahwa eksekusi rumah yang dilakukan oleh PN pada hari ini merupakan eksekusi cacat.
"Eksekusi ini cacat hukum. Ini bukan perlawan dari dari kami, tapi ini adalah perlawanan melawan hukum. Saat ini masih dalam proses kasasi dan belum ada keputusan hukum tetap," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rumah-milik-h-fais-yang-dieksekusi-oleh-pengadilan-negeri-kota-malang_20181106_164102.jpg)