Selebrita

Konflik Dewi Perssik & Keponakannya Diramal Bisa Makin Keruh, Terungkap Nasib Meldi yang Terancam

Diramal bisa makin keruh! ini penerawangan seorang peramal tentang nasib Meldi hingga hingga saran untuknya, terungkap juga sifat asli Dewi Perssik

TribunJakarta.com
Konflik Dewi Perssik & Keponakannya Diramal Bisa Makin Keruh, Terungkap Nasib Meldi Bisa Terancam 

"Jadi ada ucapan atau statement bentuknya dalam IG live, disitu ada ucapan atau perkataan khusus kepada ibunda Meldi itu ada perkataan yang diduga diucapkan oleh Depe dengan tuduhan adanya perselingkuhan dan lain-lain," ujar Rudy Kabunang.

"Kalau khusus kepada saudari Meldi ada ucapan-ucapan baik itu diucapkan secara langsung maupun tidak langsung"

"Dalam capture-capture-an yang ada di IG di situ ada kata-kata yang kami anggap pencemaran nama baik," lanjutnya.

Ada sekitar 10 potongan video yang dijadikan alat bukti, ia pun telah menyiapkan sebanyak 4 orang saksi untuk menguatkan laporan tersebut.

"Buktinya hampir 10. Itu berupa video 5 dan surat juga hampir 5 jadi kurang lebih ada 10-an, Saksi ada, sekitar 4 orang bahkan lebih kalo diperlukan," pungkasnya. Dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Dewi Perssik Dilaporkan Keponakan ke Polisi, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara!' tayang Selasa, (6/11/2018)

Pedangdut Meldi didampingi oleh kuasa hukumnya Rudy Kabunang melaporkan Dewi Perssik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Tak hanya dilaporkan oleh Rosa Meldianti, Dewi Perssik juga dilaporkan oleh ibu dari Rosa Meldianti.

Dewi Perssik dan Meldi
Dewi Perssik dan Meldi (Suryamalang.com/kolase - Instagram@rosameldianti_/@rosameldianti_)

"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi kesini buat 2 laporan polisi, dengan terlapor saudari Dewi Perssik"

"Di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," tutur Rudy Kabunang saat ditemui usai melaporkan Dewi Perssik.

Dewi Perssik terancam dengan jeratan pasal fitnah dan pencemaran nama baik serta undang undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun, laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik dan atau yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310 311 kuhp dan ancaman maksimal 6 tahun," papar Rudy Kabunang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved