Bukan Lagi Buku Nikah, Kementerian Agama Resmikan Kartu Nikah dan Simkah Web Jadi Pengganti
Buku nikah resmi tergantikan kartu nikah per 8 November 2018. Dari segi penyimpanan dirasa lebih memudahkan
Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Dyan Rekohadi
3. Aplikasi SIMKAH Web dapat diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id . Aplikasi ini sdh memasuki periode terbaru, upgrade dari sistem yang dirilis pada tahun 2014. Sistem ini sudah terintegrasi dengan SIAK dan SIMPONI.
4. Integrasi ini berlaku secara nasional, shg tidak perlu MoU di tingkat daerah. SIMKAH kini jg lebih mudah digunakan. Pengisian formulir cukup dgn memasukan NIK utk setiap rubrik.
5. Keunggulan Aplikasi #SimkahWeb ini: memudahkan pengisian, mencegah pemalsuan dokumen, perubahan dokumen kependudukan pada SIAK seiring dgn pelaksanaan pencatatan nikah, data peristiwa nikah tersaji dlm ragam bentuk (tabel, statistik maupun grafik dgn menu yg beragam).
6. Dari segi keamanan, Aplikasi #SimkahWeb ini mempunyai Fitur Kemanan Dokumen yang handal. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberi kode QR yang dapat di pindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.
7. Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah.
8. Aplikasi #SimkahWeb ini jg dilengkapi dgn Survei Kepuasan Masyarakat scr Elektronik utk menyerap penilaian masyarakat. Hasil survey berupa Indeks Kepuasan Masyarakat sangat penting utk mjd bahan evaluasi & perumusan kebijakan menuju layanan KUA yg makin baik dan modern.
9. Aplikasi SIMKAH Web sudah diujicobakan ke seluruh Provinsi di Indonesia. Dgn aplikasi ini, pelayanan pencatatan nikah tdk lagi dilakukan manual, tp sdh memanfaatkan komputer baik dalam penulisan maupun penyimpanan data.