Mojokerto
Kepala Desa Raup Rp 1,718 Miliar dari Pungli Sopir Truk Galian C di Mojokerto
Dalam kurun waktu dua tahun, dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta. "Totalnya dia mendapat Rp 1,718 miliar.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Jaksa Mojokerto akhirnya menahan Muh Yasin Hasyim, Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/11/2018).
Ia menjadi tersangka pungutan liar (pungli) berkedok 'uang portal' kepada para sopir truk galian C. Para sopir harus menyetorkan uang setiap melintas di Desa Wonosari.
"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka Kepala Desa Wonosari hari ini kami tahan," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Agus Hariono.
Sebelumnya, Yasin diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 15.00.
Yasin juga sempat diperiksa kesehatannya oleh petugas Puskesmas Sooko. Sebab, Yasin mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017.
Dia rutin melakukan cuci darah. Meski begitu tak ada pengecualian, Yasin tetap ditahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.
Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018. Dia mematok harga Rp 4.000 sampai Rp 5.000 tergantung ukuran kendaraan truk.
"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Dalam kurun waktu dua tahun, dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.
"Totalnya dia mendapat Rp 1,718 miliar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.
Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.