Jombang
Terlibat Kasus Pembuangan Bayi di Jombang, Gadis Ini Nangis Saat Menikah di Kantor Polisi
Terlibat kasus pembuangan bayi di Jombang, pasangan ini harus menikah di kantor polisi.
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Suasana haru mewarnai pernikahan pasangan Yuda (20), dan Rika (19) di Masjid Junatul Fuadah di Mapolres Jombang, Jumat (16/11/2018).
Air mata gadis ini hampir tumpah saat menjalani prosesi pernikahan.
Sejoli ini menikah di Mapolres Jombang karena menjadi tahanan polisi terkait kasus pembuangan bayi di teras rumah warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang.
( Baca juga : Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada 3 Kasus Pembuangan Bayi, dan Kecelakaan 5 Kendaraan )
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, dan Kanit PPA Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti turut menyaksikan prosesi pernikahan itu.
Dibalut busana dan jilbab putih, Rika mencoba tegar menjalani akad nikah.
Namun, matanya berkaca-kaca menahan tangis.
( Baca jug a: Baru Berusia 17 Tahun, Remaja Asal Surabaya Ini Sudah Terlibat Kasus Pencurian dan Kepemilikan Sabu )
Pasangannya, Yuda terlihat lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan.
AKP Gatot Setyo Budi megungkapkan pernikahan dilangsungkan sesuai permohonan pihak keluarga.
Pihaknya memenuhi permintaan itu dengan pertimbangan kemanusiaan.
( Baca juga : Perincian UMK 2019 di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim, Tertinggi Rp 3,8 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta )
“Kami memfasilitasi tempat untuk pernikahan.”
“Karena kedua mempelai merupakan tahanan kami, maka pernikahan dilangsunkan di masjid Polres,” kata AKP Gatot Setyo Budi kepada SURYAMALANG.COM.
Usai menikah, pasangan ini tidak bisa berbulan madu seperti pengantin baru lain.
( Baca juga : Nenek 68 Tahun Temukan Mayat Bayi Terbungkus Tas Plastik di Sawah Kediri )
Sebab, usai pernikahan, mereka harus menjalani proses hukum.
Namun, mereka diberi kesempatan untuk bercengkerama, dan beramah tamah dengan keluarganya di ruangan Satreskrim Polres Jombang.
“Kesempatan dan waktu hanya untuk bercengkerama dengan keluarga,” imbuh Gatot.
( Baca juga : Dendi Santoso Jadi Best Player Pekan 30 Liga 1 2018, 2 Pemain Arema FC Masuk Team of the Week )
Yuda dan Rika dijerat Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Selama dalam proses hukum, pasangan ini juga tidak bisa merawat bayinya.
Sekarang bayi itu dititipkan di panti asuhan.
( Baca juga : LINK LIVE STREAMING Indosiar Persela Lamongan vs Arema FC Jumat 16 November 2018 Jam 18.30 WIB )
Sementara itu, Yuda berharap proses hukum yang dijalani bersama kekasihnya itu berjalan lancar.
Dia ingin segera bebas, dan berkumpul bersama anak dan istrinya.
Yuda mengaku sebenanrya tidak berniat membuang bayi yang baru dilahirkan Rika.
( Baca juga : LINK LIVE STREAMING PSM Makassar vs Persija Jakarta Kick Off Jam 15.30 WIB Sore Ini di Indosiar )
Bayi itu sengaja diletakkan di teras rumah Said, karena Said adalah gurunya semasa di SMK.
Apalagi Said juga belum mempunyai anak.
“Makanya saya sertakan surat yang intinya anak itu saya titipkan.”
( Baca juga : Ada Angkot Gratis di Kota Batu, Lihat Fasilitas yang Bisa Dinikmati Penumpang! )
“Bahkan saat itu saya menunggu sampai Pak Said mengambil anak saya.”
“Saat itu saya sembunyi di samping rumah beliau. Setelah itu baru saya pergi,” kata Yuda.