nasional
Kasus Baiq Nuril Berlanjut, Presiden Joko Widodo Diminta Untuk Berikan Amnesti
Kasus Pidi Baiq masih terus bergulir, kini Internet Lawyer Network atau IlawNet menuntut presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com – Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, kini Internet Lawyer Network atau IlawNet menuntut presiden Jokowi untuk memberikan amnesti.
Tuntutan IlawNet ini terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Baiq Nuril.
Melansir dari Tribun news, Anggota IlawNet yang juga peneliti institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menduga majelis hakim tingkat kasasi tak memahami perkara.
Anggara juga mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin berkurang.
Salah satu cara untuk membebaskan Baiq Nuril adalah dengan pemberian amnesti.
Baca: Spesialis Pencuri Di Rumah Sakit Pasuruan Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
Baca: Persiapan Arema Jelang Derbi Malang Lawan Metro FC di Piala Indonesia 2018, Selasa 20 November 2018
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang.”
“Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas ya dengan pemberian amnesti.”
“Tidak ada yang lain,” ujar Anggara kala ditemui Tribun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 November 2018.
Amnesti sendiri merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melamnggar hukum.
Selain itu Amnesti dapat diberikan oleh Presiden sebagai bentuk hak perogatif Presiden.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang 1945 pasal (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat’.
Baca: Hanya 132 CPNS Di Kabupaten Tulungagung Yang Lolos SKD, Padahal Kuota 546 Formasi
Baca: Polres Banyuwangi Ungkap Jaringan Pencurian Motor Jadul, Awas! 3 Orang Masih Keluyuran
‘Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan,” tuturnya,
Karena itu pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu upaya hukum yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat kasus pencemaran nama baik.
Selain pemberian amnesty, upaya hukum lain untuk menolong Nuril adalah dengan peninjauan kembali (PK).
Peninjauan kemabli dapat dilakukan dengan mencari novum atau bukti baru.
Namun untuk PK, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumardi menyebut akan mengajukannya ke Mahkamah Agung, PK diajukan menunggu salinan kasasi diterima.
Baca: Penemuan Mayat Dalam Drum Plastik, Identitas Korban Diduga Seorang Awak Media Televisi
Baca: Selain UMK 2019, Pekerja Perlu Tahu UMSK 2019, Ini Daftar Daerah di Jatim yang Akan Berlakukan UMSK
Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 menjatuhkan hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara.
Selain itu Baiq Nuril juga dijatuhkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam keputusannya majelis kasasi MA menganulis putusan pengadilan tingkat pertama di PM Mataram.
Dalam sidang itu Baiq Nuril dinyatakan bebas dengan seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE).
Sementara itu Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril ini membuat para perempuan korban pelecehan enggan melapor.
Baca: Update Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, 8 Daerah Ini Sudah Umumkan Nilai Peserta yang Lolos
Baca: Menhub Peringatkan Operator Grab Dan Go-Jek
Sebab para korban takut laporannya akan menjadi bumerang seperti yang terjadi pada Baiq Nuril.
Kasus Baiq Nuril ini bermula dari pelecehan yang disebut kerap dilakukan oleh atasannya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Kala itu atasan Naiq Nuril menceritakan pengalaman berhubunga seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.
Nuril yang merasa tak nyaman dengan hal tersebut akhirnya merekam pembicaraan dengan M.
Sayangnya rekaman pembicaraan tersebut tersebar diluar kehendak Nuril.