Techno

Resmi! Mulai Hari ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah

Resmi! Mulai Hari ini Izin Frekuensi 4G First Media dan Bolt Dicabut Pemerintah

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Wow
Bolt milik First Media mulai Senin (19/11/2018) dicabut izin penggunaan frekuensi 4G LTE oleh pemerintah 

Bagaimana hak-hak para pelanggan?

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melindungi hak para pelanggan Bolt, pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah perlindungan dengan menggandeng organisasi perlindungan konsumen.

Baca: Selain UMK 2019, Pekerja Perlu Tahu UMSK 2019, Ini Daftar Daerah di Jatim yang Akan Berlakukan UMSK

Baca: Update Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, 8 Daerah Ini Sudah Umumkan Nilai Peserta yang Lolos

Baca: Menhub Peringatkan Operator Grab Dan Go-Jek

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko, Kominfo akan bekerja sama dengan BKPN dan YLKI untuk melindungi hak-hak konsumen Bolt yang izin penggunaan frekuensinya akan dicabut hari ini.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja langkah yang diambil setelah Kominfo menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Hari ini akan diambil sesuai peraturan yang berlaku, sedang kami siapkan insya Allah. Langkah untuk perlindungan konsumen juga sedang kami siapkan," ungkap Dwi kepada KompasTekno, Senin (19/11/2018).

"Kebetulan PIC (personal in charge) untuk itu bukan saya, tapi secara umum sudah dikomunikasikan ke BPKN dan YLKI," imbuhnya.

Baca: Menang Besar dari Bali United, Persebaya Geser 6 Tim di Atasnya, Termasuk Arema FC

Baca: Ini Cara Unreg Kartu Telkomsel, & Operator Lain, Biar Tetap Nikmati Perdana Internet Sekali Pakai

Baca: Rangkuman Kejadian Jatim Kemarin, Ada 3 Kebakaran, dan Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Malang

Tak pengaruhi layanan internet dan TV kabel

First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.

Pasalnya, menurut First Media, internet kabel dan nirkabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan yang berbeda.

Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux.

Baca: Laudya Cynthia Bella Ungkap Beratnya Tinggal di Malaysia & Sering Ke Jakarta, 1 Hal ini Alasannya

Baca: Usai Menikah, Nadine Chandrawinata Tak Bisa Melakukan Hobi Ini Lebih Dari Semingu

Baca: Sule Blak-blakan ada Settingan Dibalik Isu Kedekatannya dengan Nurlela, Itu Tujuannya Gak Munafik

PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang diakuisisi dan menjadi sebagai anak usaha perusahaan pada tahun 2014.

Sementara layanan TV kabel dan internet kabel (Fiber to the Home, FTTH) dengan merek First Media dioperasikan oleh PT Link Net Tbk.

"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/11/2018).

Oleh sebab itu, lanjut First Media, para pelanggan internet FTTH dan TV kabel akan terus mendapat layanan tanpa terganggu masalah ancaman pencabutan izin frekuensi yang menyangkut perusahaan terpisah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved