Lamongan

Penyerang Polisi di Paciran Lamongan Ternyata Adalah Pecatan Polisi Sidoarjo Pembunuh Guru Ngaji

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, ER adalah pecatan anggota polisi Kota Sidoarjo.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Hanif Manshuri
Barang bukti motor terduga penyerang polisi di Paciran Lamongan yang diamankan polisi, Selasa (20/11/2018) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA- Polisi masih mendalami kasus penyerangan polisi yang terjadi di Paciran Lamongan Jawa Timur, Selasa (20/11/2018).

Polisi yang jadi korban, Bripka A harus menjalani operasi dan perawatan di RS Bhayangkara Surabaya.

Dua Pelaku, ER dan MS sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, ER adalah pecatan anggota polisi Kota Sidoarjo.

Baca: Kronologi Penyerangan Polisi di Lamongan, Bermula dari Aksi Pecah Kaca Pos Lantas

Baca: Jajaran Polres Lamongan Geledah Rumah Pelaku Penyerang Pos Lantas

Baca: Farhat Abbas Bongkar Fakta Baru Hubungan Angel Lelga dan Fiki Alman Pasca Digerebek Vicky Prasetyo

"Pelaku (ER) adalah pecatan Polres Sidoarjo, sudah dipecat tahun 2011 lalu," ujar Luki Hrmawan di  RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (20/11/2018).

Bila melihat catatan SURYAMALANG.COM, salah satu pelaku yang dimaksud Kapolda Jatim adalah ER (Eko Risanto), memang seorang pecatan polisi.

ER sebelumnya tercatat sebagai anggota polisi di Sidoarjo tapi dipecat sebagai polisi karena terlibat kasus pembunuhan.

Ia menjadi tersangka dan bahkan terpidana kasus pembunuhan dengan korban seorang guru ngaji dengan cara ditembak.

ER divonis 11 tahun penjara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (26/3/2012).

Tapi rupanya ER sudah bebas dari penjara, dan kini harus berurusan dengan hukum lagi karena menyerang polisi di Lamongan.

"Pelaku ini bukan residivis, tapi saat itu pernah menjadi pelaku pembunuhan guru ngaji," ungkap Luki.

Lebih lanjut Luki menjelaskan pelaku yang kedua, adalah seorang warga sipil biasa dan memiliki riwayat residivis.

Luki mengungkapkan, kasus penyerangan ini akan ditangani langsung oleh Densus 88.

Karena muncul dugaan pada kedua pelaku yang merupakan anggota jaringan kelompol radikal, setelah terbukti ditemukan beberapa literatur berbentuk buku wacana radikal saat lakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Karena disinyalir pelaku ini ada kaitannya kelompok radikal, ditemukan banyak buku-buku yang berhubungan dengan kelompok-kelompok radikal, sudah terang jaringannya," tambah Kapolda Jatim.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved