Surabaya

Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat ke Pemprov Jatim

Perwakilan massa buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Fatimatuz Zahro
DEMO BURUH - Sejumlah perwakilan buruh massa aksi diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumlah perwakilan massa buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025).

Jajaran perwakilan massa aksi diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan juga Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur.

Dalam forum ini, para perwakilan massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara terperinci dengan merasionalisasi poin-poin keluhan dan tuntutan para jajaran terkait.

“Kami para buruh ini dalam kondisi keberatan. Kondisi ekonomi hari ini banyak potongan-potongan pajak yang sangat memberatkan para pekerja."

"Misalnya buruh perempuan yang sudah menikah sudah berkeluarga masih dihitung sebagai lajang sehingga pajaknya sangat memberatkan,” kata Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli.

Baca juga: Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen

Kedua terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jazuli menegaskan, para buruh saat ini gajinya setara UMK. Jika di Jatim kawasan Surabaya Raya maka upahnya Rp 5 juta per bulan.

Buruh dengan upah tersebut dikatakan Jazuli tidak seharusnya dikenakan PTKP. Ia mengusulkan agar penghasilan yang dikenakan pajak mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta.

“Sementara anggota DPR yang gajinya ratusan juta justru pajak ditanggung oleh negara ini. Hal ini sungguh sangat keterlaluan kalau upah minimum masih ditarik pajak,” tegas Jazuli.

Termasuk yang juga ditarik pajak adalah benda warisan orang tua. Jika akan balik nama juga ditarik pajak oleh pemerintah. Para buruh mengecam hal ini dan menuntut aturan pajak yang memberatkan untuk dihapuskan.

Tak hanya pajak yang dikelola pusat. Jazuli menyebut pajak kendaraan bermotor juga seharusnya dihapus. Karena kendaraan yang digunakan buruh sehari-hari dikatakannya adalah motor dengan CC rendah dan bukanlah motor mewah.

Baca juga: Angka Kematian KLB Campak di Sumenep Sudah 20 Anak, Menkes RI Ingatkan Pentingnya Imunisasi

“Kemudian yang ketiga tuntutan juga kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepada Gubernur Jawa Timur kami meminta agar nanti  upah minimum ditetapkan dengan kisaran 8-10 persen untuk 2026,” tegasnya.

Sayangnya, meski sudah diterima dalam kesempatan ini, dari pihak pajak belum memberikan keputusan. Namun mayoritas dari mereka memastikan untuk menyanggupi membawa tuntutan ke pusat.

“Dan satu hal lagi kami juga meminta agar hari ini kita minta sudah tidak ada lagi didisparitas upah yang sangat jauh antara Surabaya dengan lain di Jatim seperti dengan Sampang atau Magetan. Kami ingin mengecilkan disparitas upah,” tegasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved