Surabaya

Gak Perlu Pakai Calo, Simak Cara dan Syarat Mengurus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Ini!

Gak perlu pakai jasa calo! Mengurus pemutihan denda pajak di Jatim mudah kok. Simak cara dan persyaratan yang dibutuhkan di link ini!

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Samsat Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemutihan denda pajak dan biaya balik nama (BBN) kendaraan di Jatim berakhir pada 15 Desember 2018.

Pemutihan adalah pembebasan denda pajak dan biaya balik nama (BBN).

Jadi pemilik kendaraan hanya membayar pajak pokok.

( Baca juga : Pesan Penting Mantan Pemain Arema dan Persib Bandung untuk Supardi Nasir )

Proses pemutihan bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik online, lewat kantor pos, drive thru, atau datang ke kantor Samsat di wilayah setempat.

Untuk online, lewat kantor pos, dan drive thru hanya bisa digunakan untuk mengurus pajak tahunan.

Sedangkan untuk mengurus pajak 5 tahunan, balik nama interen, dan balik nama mutasi antar wilayah harus mengurus di Samsat Pusat.

( Baca juga : Bukan Persija Atau Persib, Mantan Pelatih Arema Ini Jagokan PSM Jadi Juara Liga 1 2018 )

Kepala Administratur Samsat Manyar, Surabaya, Bambang Sutikno mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan calo untuk mengurus pemutihan pajak dan BBN.

“Kami ada layanan informasi, baik di dalam atau di luar kantor. Gratis.”

“Layanan ini membantu masyarakat menyiapkan berkas sebelum mengurus keperluannya,” ujar Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/11/2018).

( Baca juga : Kiper Asing Arema FC Srdjan Ostojic Tampil Melempem, Milan Petrovic Beri Pembelaan Ini )

Sebelum ke kantor Samsat, sebaiknya warga mengetahui dahulu persyaratan pemutihan yang diperlukan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi :

1. Pemutihan pajak tahunan, perlu membawa KTP dan STNK (proses bisa drive true).

Selain membawa KTP dan STNK asli, siapkan juga fotokopi lebih dari dua lembar.

( Baca juga : Hadapi Tim Sekelas Arema FC dan Kalah Telak, Pelatih dan Kapten Metro FC Sampaikan Curhatan Ini )

2. Pemutihan pajak 5 tahunan, perlu membawa KTP, STNK, BPKB, Cek Fisik, dan Kwitansi Pembelian.

Semua berkas asli harus dibawa. Sediakan juga fotokopi untuk semua berkas.

3. Pemutihan balik nama intern (dalam satu wilayah), perlu membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian.

( Baca juga : Usai Kalahkan Metro FC, Arema FC Gelar Latihan di Lapangan Futsal Jelang Lawan Barito Putera )

Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.

4. Pemutihan balik nama mutasi antar wilayah, perlu membawa membawa KTP (pemilik sebelum dan pemilik ganti nama), STNK, BPKB, cek fisik, kwitansi pembelian.

Apabila kendaraan milik CV atau PT maka harus ada surat kuasa dan domisili perusahaan.

“Jangan lupa cantumkan nomor telepon di formulir (yang didapat dari kantor Samsat).”

( Baca juga : Persebaya vs Bhayangkara FC, Modal Besar Bajul Ijo Usai Bungkam Tim Papan Atas )

“Nomor telepon ini memudahkan kami untuk terhubung dengan pengurus berkas jika ada berkas yang kurang, atau administrasi yang perlu dilakukan.”

“Jika ada informasi pemutihan seperti saat ini, kami otomatis akan menginformasikannya,” terang Bambang.

Setelah berkas lengkap, masyarakat perlu menunggu untuk pengecekan, penyerahan STNK, dan membayar di kasir.

( Baca juga : Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 21 November 2018, Virgo Tak Sabaran, Taurus Hatimu Bergejolak )

Samsat Jawa Timur juga menerima pembayaran non tunai loh.

Jadi warga tidak perlu bingung jika tidak membawa uang tunai.
Samsat Jawa Timur sudah bekerjasama dengan lima bank, di antaranya BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Jatim.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved