Selebrita

5 Kejanggalan Penggerebekan Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Pakar Ekspresi: Bener-bener Opera Sabun

Inilah 5 Kejanggalan penggerebekan Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, pakar ekspresi ungkap ada beberapa hal yang tak masuk akal

TribunSolo.com
5 Kejanggalan Penggerebekan Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Pakar Ekspresi: Bener-bener Opera Sabun 

Menurut Kirdi, seharusnya ada ekspresi syok di wajah Angel mengingat dirinya baru saja digerebek di rumahnya sendiri.

"Istilahnya menjadi pendukung lagi ketika keluar dari rumah, masuk ke mobil polisi, tersenyum, menebar senyum sana sini. Ya ini kayak orang ketangkap KPK terus lihat orang masih dadah dadah dan senyum gitu. Na itu saya rasa bukan drama. Minimal ada ekspresi syok yang bisa dilihat, tapi ini enggak," tutupnya.

Simak juga video selengkapnya di sini:

Sementara itu, terlepas dari beberapa kejanggalan yang diungkap oleh pakar ekspresi.

Perkembangan perkara penggerebekan Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo masih terus bergulir.

bersama pengacaranya, I Nyomam Adi Peri, Angel Lelga menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018).

Kuasa hukum Angel Lelga menjelaskan tujuannya ke kepolisian untuk melaporkan perbuatan Vicky Prasetyo yang merugikan kliennya atas peristiws Senin lalu (19/11/2018).

Seperti yang diketahui,Vicky Prasetyo membuat keributan dengan melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.

"Saya bersama ibu Angel datang ke Polda metro jaya mendampingi Angel sebagai pengacara melaporkan kejadian tanggal 19 hari Senin dini hari, terkait dengan kedatangan orang-orang yang masuk tanpa izin, melakukan pengrusakan dan menuduh Ibu Angel melaporkan perzinahan," ungkap I Nyomam Adi Peri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018).

Angel Lelga pun siap mempolisikan Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis.

Beredar Isi Chat Angel Lelga Setelah Penggerebakan, Ungkap Kronologi & Ngaku Dijebak Vicky Prasetyo
Beredar Isi Chat Angel Lelga Setelah Penggerebakan, Ungkap Kronologi & Ngaku Dijebak Vicky Prasetyo (TribunJabar.com)

"Ya yang kita laporkan pengrusakannya, Ibu Angel jadi melaporkan yang tanggal 19 itu, pasal 170, pencemaran nama baik, dugaan pengancaman, dugaan pengrusakan, seputar itu," ungkap I Nyoman Adi Peri. Dikutip dari Grid.ID artikel berjudul 'Angel Lelga Laporkan Vicky Prasetyo dengan Pasal Berlapis' tayang Rabu, (21/11/2018)

"Masalah mulai dari memasuki (rumah) tanpa izin 167, terus pengerusakan 170. Pengancaman langsung ada dua laporan, satu di krimum, satu di krimsus. Kalau krimsus itu khusus UU ITE nya, pengancaman," ungkap I Nyoman Adi Peri.

Menurut I Nyoman Ade Peri UU ITE adalah hukuman terberat yang akan mengancam Vicky Prasetyo. Sebab, Vicky telah melakukan pengancaman yang terekam di video yang kemudian tersebar luas di internet.

Angel Lelga bersama Fiki Alman di Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018).
Angel Lelga bersama Fiki Alman di Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018). (Rissa Indrasty/Grid.ID)

"Yang paling berat menurut saya sih pengancaman itu yang memviralkan melalui UU IT, artinya ada pengancaman ada perekaman ada pendistribusian," ungkap I Nyoman Ado Peri.

Jika terbukti bersalah, kemungkinan pihak Vicky Prasetyo akan menerima ganjaran berupa mendekam di balik jeruji besi beberapa tahun.

"Ya gede lah di atas 5, ancaman dan denda itu," ungkap I Nyoman Adi Peri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved