CPNS 2018
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Pemerintah Berlakukan Sistem Ranking CPNS 2018, Ingin Tahu Aturan Barunya? Simak di Sini
Penulis: Fakhri Hadi Pridianto | Editor: eko darmoko
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuati yang diatur dalam peraturan menteri.
Baca: Digugat Cerai Gisel, Gading Marten Pernah Ungkapkan Memilih Kehilangan Pasangan Daripada Harta
Baca: Foto Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Bareng Alyssa Soebandono Hingga Ayu Dewi, Seru Abis!
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K- II paling rendah 220.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 22 November 2018, Cancer Hindari Stress, Gemini Jangan Sampai Tegang
Baca: Deretan Momen Pernikahan Baim Wong & Paula Verheoven, Nangis Saat Ijab Kabul Hingga Tatapan Terpana
Baca: Beri Semangat Ke Anggota, Kapolres Pasuruan Langsung Cek Sejumlah Pos Lantas
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Jumlah peserta SKB sebanyak tiga kali dari jumlag formasi tersedia.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permen PANRB No 37 Tahun 2018.
Berikut link Permen PANRB No 61/Tahun 2018: