Kabar Magetan
Cucu Bunuh Kakek 81 Tahun, Bekap Mulutnya, Injak Dadanya dan Tusuk Lehernya
Sukimin, (81) warga Desa Purwodadi RT16/RW02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditemukan tergeletak di belakang rumahnya dengan luka di leher.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Sukimin, (81) warga Desa Purwodadi RT16/RW02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditemukan tergeletak di belakang rumahnya dengan luka di leher.
Semula, banyak yang menduga korban bunuh diri, tapi polisi menemukan sejumlah keganjilan dan akhirnya menangkap Sugiyanto,cucu korban.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai, kasus pembunuhan ini berawal karena rasa cemburu. Sugiyanto merasa tidak mendapat perlakuan yang sama dibanding saudara-saudaranya.
Pada suatu malam, Sukimin menggedor pintu.
"Saat gedor pintu itu selain teriak minta dibukakan, korban juga ngoceh dalam bahasa Jawa, patenono aku, ben rogoku sesuk dikubur wong wong (bunuh saja aku, biar tubuhku besok dikubur orang orang)," kata Kapolres Muhammad Rifai didampingi Kasat Reskrim AKP Sukatni kepada Surya, Jumat (23/11-2018).
Mendengar ocehan korban itu, lanjut Kapolres AKBP Muhammad Rifai, timbul ide tersangka untuk menghabisi kakeknya.
"Rencana tersangla, dilakukan dengan cara masuk rumah lewat jendela. Kemudian setelah melihat Sukimin tertidur pulas dengan tangan terlentang, TSK serta merta membekap korban dengan tangan kirinya, kemudian menyeretnya ke belakang rumah korban," jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, setelah sampai di belakang rumah, TSK langsung menindih dada korban dengan kakinya dan tangan kiri membekap mulut korban. Sementara tangan kanan, menghunus pisau lipat yang dibawanya dari rumahnya itu.
"Korban ditusuk menyamping satu kkali, kemudian dari arah belakang dua kali, sehingga luka cukup dalam dan menyembakan perdarahan hebat, hingga mengenai pakaian, celana dan sandal tersangka,"kata AKBP Muhammad Rifai.
Setelah memastikan kakeknya tidak bergerak lagi, tersangka menyeret korban dengan memegangi kakinya ke semak.semak, yang kemudian menutupinya dengan daun daun yang ada di belakang rumah korban.
"Setelah TSK menyeret korban dan menyelipkan pisau lipat ke pinggang korban, agar terlihat korban bunuh diri. TSK lari ke rumahnya sendiri untuk mandi dan mencuci pakaian yang terkena darah kakeknya,"kata Kapolres Magetan Muhammad Rifai.
Akibatnya, tersangka Sugiyanto yang masih cucu korban diancam dengan pidana penjara selama lamanya 20 tahun, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan terlebih dahulu direncanakan.
"Tersangka kami jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu,"kata Kapolres Muhammad Rifai seraya menanbakkan, menyita sejumlah barang bukti dan pisau lipat, sebagian ditemukan ditempat kejadian perkara (TkP) sebagian disita dari tangan tersangka.